Amerika dikatakan akan melakukan investigasi formal terkait penerapan pajak digital di beberapa negara, salah satunya Indonesia. Penerapan pajak tersebut dikhawatirkan Amerika akan dilakukan secara tidak adil dengan hanya menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook dan Netflix.
Dikutip dari BBC.com, Rabu (3/6), dalam penyelidikan tersebut Amerika akan melakukan pemeriksaan atas beberapa skema penerapan pajak di 10 wilayah yurisdiksi, termasuk Indonesia. Negara lainnya adalah Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.
Sejumlah negara sepakat, para perusahaan daring asal Amerika tersebut mengeluarkan biaya yang terlalu kecil di setiap negara tempat mereka beroperasi dan dinilai harus membayar pajak sesuai dengan aturan di masing-masing yurisdiksi tempat layanan mencari pundi-pundi.
Sedangkan pihak Amerika mengatakan perihal penerapan pajak digital tersebut seharusnya disepakati di forum multilateral melalui Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Namun dikarenakan diskusi yang berlangsung di forum tersebut berjalan lambat, menyebabkan banyak negara yang justru mengambil tindakan masing-masing.
AS sendiri tahun lalu pernah mengambil tindakan keras sebagai balasan terhadap pengenaan pajak digital 3 persen untuk setiap transaksi yang berlakukan di Perancis. Negeri Paman Sam mengancam akan mengenakan tarif setara US$2,4 miliar untuk barang-barang asal Perancis, termasuk keju dan champagne, setelah penyelidikan serupa dilakukan oleh pemerintah Donald Trump tersebut.
Sebelumnya kabar investigasi ini mencuat, pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan penyedia platform digital yang menjual barang tak berwujud ke konsumen Indonesia wajib dipungut dan menyetor PPN. Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik platform digital baik asing maupun domestik pelanggar.
Penegasan soal penunjukkan wajib pungut ini dapat dilihat pada PMK No.48/PMK.03/2020 yang mengatur mekanisme penunjukkan pemungut, pemungutan & penyetoran PPN atas impor barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud atau intangible goods. Ketentuan ini bakal diterapkan mulai 1 Juli 2020.
(Indonesiatech)