Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah membuka pintu investasi langsung kepada perusahaan startup dalam bentuk pemberian pinjaman dari pemerintah.
Aturan tersebut telah berlaku sejak 20 Mei 2020 lalu dan diharapkan menjadi solusi bagi investasi perusahaan startup di Tanah Air, salah satunya adalah opsi pendanaan.
Pada Pasal 59 ayat 2 PMK 53/2020, dana investasi akan diberikan melalui pinjaman, kerja sama investasi, atau bentuk investasi lainnya. Hal tersebut akan dilakukan oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP) kepada Badan Layanan Umum (BLU), badan usaha, dan pemerintah daerah (pemda) berdasarkan perjanjian.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, pemerintah mengambil best practice dari negara-negara yang sebelumnya telah melakukan hal serupa dalam pendanaan startup.
“Best practices dukungan pemerintah terhadap startup ada di India dan China dalam bentuk modal ventura,” ujar Andin, Selasa (2/6).
Di negara lain, seperti China, pemerintah negara telah mendirikan perusahaan modal ventura nasional yang dibentuk dari badan usaha milik negara (BUMN) sebagai opsi pendanaan bagi perusahaan startup. Sementara di India, telah disahkan Startup Intellectual Property Protection (SIPP) serta memberikan pengecualian investasi pajak bagi pemodal ventura.
Opsi pendanaan di Singapura dan Malaysia juga sudah lebih berkembang. Di Singapura, berdiri badan pendanaan seperti Temasek dengan dana kelolaan mencapai US$197 miliar. Salah satu dekakorn asal Indonesia, Gojek, meraup pendanaan dari badan tersebut.
Sedangkan di Malaysia, mereka memiliki Khazanah Nasional dengan dana kelolaan mencapai US$35 miliar. Pemerintah Malaysia juga menganggarkan US$478 juta untuk investasi bersama dengan Private Equity dan Venture Capital Fund pada 2019 lalu.
(Indonesiatech)