Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), yang merupakan partner kerja sama Grab, bersalah terkait praktik diskriminasi mitra pengemudi.
Atas putusan bersalah ini, KPPU pun memberi sanksi berupa denda kepada dua perusahaan tersebut. Grab terkena denda sebesar Rp 29,5 miliar, sedangkan TPI sebesar Rp 19 miliar. Kedua perusahaan dianggap telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu KPPU melihat kerja sama yang dilakukan Grab dan TPI terindikasi adanya persaingan usaha tidak sehat. Indikasi muncul dengan dugaan Grab melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi yang tidak tergabung dalam TPI.
TPI sendiri merupakan perusahaan jasa rental mobil yang merupakan partner resmi Grab. Kedua perusahaan ini bekerja sama untuk menyelenggarakan program rental kendaraan dengan kesempatan mitra pengemudi untuk memiliki mobilnya.
Dalam keterangan resmi KPPU, Majelis Komisi menilai bahwa perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.
Hal ini berimbas pada penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.
Majelis Komisi persidangan kali itu terdiri dari Dinni Melanie selaku Ketua Majelis dengan anggota Guntur S. Saragih, dan Afif Hasbullah. Pada awal perkara, KPPU juga mengindkasi adanya praktik tying-in, yang diiduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan.
Namun dalam persidangan, Majelis Komisi menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap TPI. Putusan bersalah yang dijatuhkan pada Grab dan TPI karena kedua perusahaan dinilai telah melakukan praktik diskriminasi atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti misalnya pemberian order prioritas dan masa penangguhan (suspend).
“Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan bahwa Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 5/1999,” jelas KPPU dalam keterangan resminya.
Atas putusan ini, Majelis Komisi juga memerintahkan Grab dan TPI untuk melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
(Indonesiatech)