• About
  • Contact
  • Advertise
  • Privacy Policy
Kabar Terbaru dari Dunia Teknologi dan Startup Indonesia
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini
No Result
View All Result
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar Terbaru dari Dunia Teknologi dan Startup Indonesia
No Result
View All Result
Home Startup

Lakukan Persaingan Tak Sehat, KPPU Denda Grab Indonesia Rp 29,5 Miliar

Jumat - 3 Juli, 2020
0 0
Lakukan Persaingan Tak Sehat, KPPU Denda Grab Indonesia Rp 29,5 Miliar

Ilustrasi tampilan aplikasi Grab | Foto: Alamy

Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), yang merupakan partner kerja sama Grab, bersalah terkait praktik diskriminasi mitra pengemudi.

Atas putusan bersalah ini, KPPU pun memberi sanksi berupa denda kepada dua perusahaan tersebut. Grab terkena denda sebesar Rp 29,5 miliar, sedangkan TPI sebesar Rp 19 miliar. Kedua perusahaan dianggap telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

ArtikelTerkait

Grab Dapat Pendanaan Rp2,94 Triliun dari Stic Investments

Kolaborasi dengan Likee, Grab Gelar Konser Amal Online

Pengamat Hukum: Keputusan KPPU Denda Grab dan TPI Sudah Tepat

Kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu KPPU melihat kerja sama yang dilakukan Grab dan TPI terindikasi adanya persaingan usaha tidak sehat. Indikasi muncul dengan dugaan Grab melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi yang tidak tergabung dalam TPI.

TPI sendiri merupakan perusahaan jasa rental mobil yang merupakan partner resmi Grab. Kedua perusahaan ini bekerja sama untuk menyelenggarakan program rental kendaraan dengan kesempatan mitra pengemudi untuk memiliki mobilnya.

Dalam keterangan resmi KPPU, Majelis Komisi menilai bahwa perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Hal ini berimbas pada  penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

Majelis Komisi persidangan kali itu terdiri dari Dinni Melanie selaku Ketua Majelis dengan anggota Guntur S. Saragih, dan Afif Hasbullah. Pada awal perkara, KPPU juga mengindkasi adanya praktik tying-in, yang diiduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan.

Namun dalam persidangan, Majelis Komisi menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap TPI. Putusan bersalah yang dijatuhkan pada Grab dan TPI karena kedua perusahaan dinilai telah melakukan praktik diskriminasi atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti misalnya pemberian order prioritas dan masa penangguhan (suspend).

“Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan bahwa Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 5/1999,” jelas KPPU dalam keterangan resminya.

Atas putusan ini, Majelis Komisi juga memerintahkan Grab dan TPI untuk melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

(Indonesiatech)

 

Tags: Grabkppumedanpersaingan tidak sehat
Next Post
Gagal Akusisi Grubhub, Uber Berencana Incar Postmates?

Gagal Akusisi Grubhub, Uber Berencana Incar Postmates?

Instagram Feed

  • 10 Tren Teknologi Startup Versi Menristek Menteri Riset dan Teknologi Menristek Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Bambang PS Brodjonegoro memprediksikan akan ada 10 tren teknologi yang akan berkembang saat periode kenormalan baru new normal mendatang Bambang menyampaikan sepuluh tren teknologi tersebut akan menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi perusahaan rintusan atau startup Indonesia Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 2zB2bGd startupteknologi menristek
  • Indonesia Pasar Potensial untuk Investor P2P Lending Asing Jumlah pemberi pinjaman lender asing yang menyalurkan pinjaman melalui fintech peer to peer P2P lending pada bulan April 2020 tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan OJK jumlah rekening lender asing pada bulan April 2020 jumlahnya mencapai 3 837 rekening Tumbur Pardede Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI mengatakan bahwa kemudahan berinvestasi sebagai lender melalui platform P2P menjadi salah satu alasan pasar P2P lending Indonesia banyak dilirik lender asing Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 2zEUWgu indonesia investor p2plending fintech
  • YLKI Akses Data Kemendagri untuk Pinjaman Online Lewati Batas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri baru-baru ini membuka akses data kependudukan pada sejumlah perusahaan teknologi finansial fintech yang memiliki layanan pinjaman online Rio Priambodo Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI menanggapi berita tersebut dan menyampaikan bahwa dibukanya akses data kependudukan dan catatan sipil dukcapil kepada perusahaan fintech merupakan sebuah langkah yang sudah melewati batas Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 2YHPAta ylki kemendagri pinjamanonline fintech
  • Kejora Ventures Prediksi Startup Fintech Indonesia Tumbuh Saat Pandemi Kejora Ventures merupakan perusahaan modal ventura venture capital asal Indonesia yang baru-baru ini memiliki anak perusahaan yaitu Orbit Fund Perusahaan baru ini merupakan bentuk kerjasama antara Kejora Ventures dan SBI Holdings perusahaan layanan finansial asal Jepang Richie Wirjan VP of Investment Kejora-SBI Orbit Fund diwawancarai CNBC Indonesia perihal peluang pertumbuhan startup di tengah pandemi Covid-19 Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 2Y6z1YI kejoraventures startup fintech orbitfund
  • Hadapi Krisis Softbank Keluarkan Rp 42 triliun untuk Buyback Saham Sejak awal Maret 2020 Softbank telah mengumumkan rencana perusahaan untuk membeli kembali buyback sahamnya sendiri senilai US 4 7 miliar atau setara Rp66 triliun pada Maret 2021 Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kembali harga saham setelah portofolio investasi Softbank mengalami penurunan valuasi Perusahaan yang melakukan buyback saham akan menggunakan dana yang dimiliki untuk berinvestasi membeli saham perusahaannya sendiri dari publik Jika jumlah kepemilikan saham publik dalam perusahaan makin kecil maka likuiditas perusahaan akan tetap terjaga Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 3d6naOA krisis softbank saham portofolio investasi
  • Pandemi Covid-19 Mandiri Capital Hindari Startup yang Bakar Uang Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi sekarang ini nampaknya tidak menghentikan para investor untuk menyuntikkan dana kepada perusahaan-perusahaan rintisan Seperti contohnya Gojek yang mendapat suntikan dana dari Google Facebook Paypal dan startup Hotel Kapsul Bobobox yang mendapat pendanaan dari Horizon Ventures dan Alpha JWC Wawancara yang dilakukan CNBC Indonesia dengan Eddi Danusaputro CEO Mandiri Capital Indonesia MCI membahas strategi pendanaan MCI di masa pandemi Edi menyatakan bahwa sebagai sebuah perusahaan modal ventura MCI harus memperhatikan time horizon utamanya untuk memperkirakan jangka waktu investasi MCI sendiri mengkategorikan perusahaannya sebagai long time investor Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 30JMd7F covid19 mandiri capital startup
No Result
View All Result

Twitter Timeline

Populer

  • Gojek dan Shopee: Brand Paling Banyak Dibicarakan di Twitter 2020

    Gojek dan Shopee: Brand Paling Banyak Dibicarakan di Twitter 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokopedia Percepat Go Public di Tengah Kabar Merger dengan Bridgetown

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Startup Mantab Akselerasi Teknologi Pedagang Kopi ‘Starling’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK: Fintech Ilegal Sebar Data Pengguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal 10 Perusahaan Investor Startup yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

  • Tokopedia Percepat Go Public di Tengah Kabar Merger dengan Bridgetown
  • 10 Kesalahan PR yang Dilakukan Banyak Startup 
  • Gojek dan Shopee: Brand Paling Banyak Dibicarakan di Twitter 2020
  • Ini Alasan Telkomsel Investasi di Startup dan Digital Telco Company
  • Tutup Kantor Operasional di Indonesia, Aplikasi Zomato Masih Bisa Digunakan
Indonesia Tech

© 2020 indonesiatech.id - All Rights Reserved

Navigate Site

  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini

© 2020 indonesiatech.id - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In