• About
  • Contact
  • Advertise
  • Privacy Policy
Kabar Terbaru dari Dunia Teknologi dan Startup Indonesia
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini
No Result
View All Result
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar Terbaru dari Dunia Teknologi dan Startup Indonesia
No Result
View All Result
Home Startup

Grab Indonesia dan PT TPI Divonis Bersalah, Ini Kata Pengamat Hukum Bisnis

Rabu - 8 Juli, 2020
0 0
Grab Indonesia dan PT TPI Divonis Bersalah, Ini Kata Pengamat Hukum Bisnis

Sumber Gambar: selular.id

Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan vonis bersalah pada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi yang mereka lakukan.

DR Yudho Taruno Muryanto selaku pengamat hukum bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta menilai, keputusan KPPU telah didasari oleh fakta yang kuat dan melalui proses persidangan terbuka. Ia juga mengatakan keputusan tersebut akan menjadi preseden baik karena memberikan jaminan adanya persaingan bisnis yang sehat di Indonesia.

ArtikelTerkait

10 Kesalahan PR yang Dilakukan Banyak Startup 

Rewang, Aplikasi Penyedia Jasa ART Pertama di Indonesia

Dapat Pendanaan Rp 72,8 Miliar, Wahyoo akan Perkuat SDM

“Dalam konteks persaingan usaha pada prinsipnya Undang-Undang (UU) ini mengatur untuk kepantingan antar para pelaku usaha. Pelaku usaha itu bisa orang perorangan, badan usaha, kelompok atau asosiasi. Dalam konteks kasus ini ada beberapa pelaku usaha yang dalam tanda kutip merasa ada diskriminasi,” kata Yudo, dikutip Senin (6/7).

Yudo menekankan, setiap pelaku usaha wajib tunduk kepada UU persaingan usaha tersebut dikarenakan aturan tersebut bisa memberikan jaminan dan kepastian bahwa kegiatan bisnis dijalankan secara sehat dan fair.

“Selama mereka (pelaku usaha) melakukan usaha di Indonesia, mereka harus tunduk terhadap UU. Tidak peduli lokal atau asing harus tunduk pada UU,” papar Yudo.

Yudo juga menambahkan, meskipun pemerintah membutuhkan investasi asing, tetap jangan sampai investor asing (termasuk Grab) yang masuk tersebut merugikan pelaku usaha lokal.

“Kita ingin adanya fair play, dan UU persaingan usaha mengatur hal tersebut,” pungkas Yudo.

Grab Indonesia (terlapor 1) dikenakan sanksi Rp 7,5 miliar atas pelanggaran pasal 14, serta Rp 22,5 miliar atas pelanggaran pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sementara untuk PT TPI (terlapor 2) dikenakan sanksi Rp 4 miliar atas pelanggaran pasal 4, dan Rp 15 miliar atas pasal 19 huruf d, dengan total denda Rp 19 miliar.

Seperti diketahui, kasus ini diinisiasi oleh KPPU pada 2019 lalu dengan laporan Nomor 13/KPPU-I/2019. Perkara ini dilanjut ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).

(Indonesiatech)

Tags: GrabStartuptpi
Next Post
Industri Beauty-Tech Diprediksi Naik, Social Bella Dapat Pendanaan Tahap Awal

Industri Beauty-Tech Diprediksi Naik, Social Bella Dapat Pendanaan Tahap Awal

Instagram Feed

  • 10 Tren Teknologi Startup Versi Menristek Menteri Riset dan Teknologi Menristek Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Bambang PS Brodjonegoro memprediksikan akan ada 10 tren teknologi yang akan berkembang saat periode kenormalan baru new normal mendatang Bambang menyampaikan sepuluh tren teknologi tersebut akan menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi perusahaan rintusan atau startup Indonesia Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 2zB2bGd startupteknologi menristek
  • Indonesia Pasar Potensial untuk Investor P2P Lending Asing Jumlah pemberi pinjaman lender asing yang menyalurkan pinjaman melalui fintech peer to peer P2P lending pada bulan April 2020 tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan OJK jumlah rekening lender asing pada bulan April 2020 jumlahnya mencapai 3 837 rekening Tumbur Pardede Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI mengatakan bahwa kemudahan berinvestasi sebagai lender melalui platform P2P menjadi salah satu alasan pasar P2P lending Indonesia banyak dilirik lender asing Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 2zEUWgu indonesia investor p2plending fintech
  • YLKI Akses Data Kemendagri untuk Pinjaman Online Lewati Batas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri baru-baru ini membuka akses data kependudukan pada sejumlah perusahaan teknologi finansial fintech yang memiliki layanan pinjaman online Rio Priambodo Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI menanggapi berita tersebut dan menyampaikan bahwa dibukanya akses data kependudukan dan catatan sipil dukcapil kepada perusahaan fintech merupakan sebuah langkah yang sudah melewati batas Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 2YHPAta ylki kemendagri pinjamanonline fintech
  • Kejora Ventures Prediksi Startup Fintech Indonesia Tumbuh Saat Pandemi Kejora Ventures merupakan perusahaan modal ventura venture capital asal Indonesia yang baru-baru ini memiliki anak perusahaan yaitu Orbit Fund Perusahaan baru ini merupakan bentuk kerjasama antara Kejora Ventures dan SBI Holdings perusahaan layanan finansial asal Jepang Richie Wirjan VP of Investment Kejora-SBI Orbit Fund diwawancarai CNBC Indonesia perihal peluang pertumbuhan startup di tengah pandemi Covid-19 Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 2Y6z1YI kejoraventures startup fintech orbitfund
  • Hadapi Krisis Softbank Keluarkan Rp 42 triliun untuk Buyback Saham Sejak awal Maret 2020 Softbank telah mengumumkan rencana perusahaan untuk membeli kembali buyback sahamnya sendiri senilai US 4 7 miliar atau setara Rp66 triliun pada Maret 2021 Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kembali harga saham setelah portofolio investasi Softbank mengalami penurunan valuasi Perusahaan yang melakukan buyback saham akan menggunakan dana yang dimiliki untuk berinvestasi membeli saham perusahaannya sendiri dari publik Jika jumlah kepemilikan saham publik dalam perusahaan makin kecil maka likuiditas perusahaan akan tetap terjaga Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 3d6naOA krisis softbank saham portofolio investasi
  • Pandemi Covid-19 Mandiri Capital Hindari Startup yang Bakar Uang Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi sekarang ini nampaknya tidak menghentikan para investor untuk menyuntikkan dana kepada perusahaan-perusahaan rintisan Seperti contohnya Gojek yang mendapat suntikan dana dari Google Facebook Paypal dan startup Hotel Kapsul Bobobox yang mendapat pendanaan dari Horizon Ventures dan Alpha JWC Wawancara yang dilakukan CNBC Indonesia dengan Eddi Danusaputro CEO Mandiri Capital Indonesia MCI membahas strategi pendanaan MCI di masa pandemi Edi menyatakan bahwa sebagai sebuah perusahaan modal ventura MCI harus memperhatikan time horizon utamanya untuk memperkirakan jangka waktu investasi MCI sendiri mengkategorikan perusahaannya sebagai long time investor Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 30JMd7F covid19 mandiri capital startup
No Result
View All Result

Twitter Timeline

Populer

  • Startup Mantab Akselerasi Teknologi Pedagang Kopi ‘Starling’

    Startup Mantab Akselerasi Teknologi Pedagang Kopi ‘Starling’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokopedia Percepat Go Public di Tengah Kabar Merger dengan Bridgetown

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Startup Parking Ini Terima Pendanaan dari AC Ventures

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gojek dan Shopee: Brand Paling Banyak Dibicarakan di Twitter 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Exposure Notification, Teknologi Pelacak Covid-19 dari Apple dan Google

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

  • Tokopedia Percepat Go Public di Tengah Kabar Merger dengan Bridgetown
  • 10 Kesalahan PR yang Dilakukan Banyak Startup 
  • Gojek dan Shopee: Brand Paling Banyak Dibicarakan di Twitter 2020
  • Ini Alasan Telkomsel Investasi di Startup dan Digital Telco Company
  • Tutup Kantor Operasional di Indonesia, Aplikasi Zomato Masih Bisa Digunakan
Indonesia Tech

© 2020 indonesiatech.id - All Rights Reserved

Navigate Site

  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini

© 2020 indonesiatech.id - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In