Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan vonis bersalah pada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi yang mereka lakukan.
DR Yudho Taruno Muryanto selaku pengamat hukum bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta menilai, keputusan KPPU telah didasari oleh fakta yang kuat dan melalui proses persidangan terbuka. Ia juga mengatakan keputusan tersebut akan menjadi preseden baik karena memberikan jaminan adanya persaingan bisnis yang sehat di Indonesia.
“Dalam konteks persaingan usaha pada prinsipnya Undang-Undang (UU) ini mengatur untuk kepantingan antar para pelaku usaha. Pelaku usaha itu bisa orang perorangan, badan usaha, kelompok atau asosiasi. Dalam konteks kasus ini ada beberapa pelaku usaha yang dalam tanda kutip merasa ada diskriminasi,” kata Yudo, dikutip Senin (6/7).
Yudo menekankan, setiap pelaku usaha wajib tunduk kepada UU persaingan usaha tersebut dikarenakan aturan tersebut bisa memberikan jaminan dan kepastian bahwa kegiatan bisnis dijalankan secara sehat dan fair.
“Selama mereka (pelaku usaha) melakukan usaha di Indonesia, mereka harus tunduk terhadap UU. Tidak peduli lokal atau asing harus tunduk pada UU,” papar Yudo.
Yudo juga menambahkan, meskipun pemerintah membutuhkan investasi asing, tetap jangan sampai investor asing (termasuk Grab) yang masuk tersebut merugikan pelaku usaha lokal.
“Kita ingin adanya fair play, dan UU persaingan usaha mengatur hal tersebut,” pungkas Yudo.
Grab Indonesia (terlapor 1) dikenakan sanksi Rp 7,5 miliar atas pelanggaran pasal 14, serta Rp 22,5 miliar atas pelanggaran pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sementara untuk PT TPI (terlapor 2) dikenakan sanksi Rp 4 miliar atas pelanggaran pasal 4, dan Rp 15 miliar atas pasal 19 huruf d, dengan total denda Rp 19 miliar.
Seperti diketahui, kasus ini diinisiasi oleh KPPU pada 2019 lalu dengan laporan Nomor 13/KPPU-I/2019. Perkara ini dilanjut ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).
(Indonesiatech)