Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan akan memberikan insentif ke perusahaan startup di bidang pendidikan, kesehatan, informasi publik, hingga pertanian. Pemberian insentif ini adalah bagian dari cara pemerintah untuk mewujudkan agenda pembangunan dan memperkuat infrastruktur.
Pemberian insentif memiliki dasar hukum yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.
Dalam kebijakan itu, Sri mengungkapkan pemerintah akan memberikan insentif kepada startup sebagai cara untuk mendorong transformasi digital di bidang pelayanan sosial.
“Melalui pemberian insentif startup yang fokus pada layanan sosial, pendidikan, kesehatan, informasi publik serta informasi pertanian,” kata Ani dalam kebijakannya itu, dikutip Selasa (7/7).
Meski demikian, masih belum diketahui bentuk dari insentif tersebut. Selain itu, pemerintah juga berencana memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial dengan melaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Perlindungan tersebut akan dilakukan mulai dari pengembangan program baru hingga pembenahan tata kelola Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang berkelanjutan.
Upaya tersebut adalah salah satu yang akan dilakukan dengan cara mengembangkan sistem kepesertaan, sinergi data dasar kependudukan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan data BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga penyesuaian sistem iuran, tarif dan paket manfaat.
Lebih lanjut lagi, untuk mengejar agenda pembangunan pembangunan ekonomi dan layanan dasar, pemerintah akan pula memberikan insentif bagi pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur sanitasi dan penyediaan subsidi bagi operasional dan pemeliharannya.
(Indonesiatech)