Tren digitalisasi yang semakin menguat karena adanya pandemi Covid-19 membuat keberadaan undang-undang yang melindungi data masyarakat menjadi semakin penting. Pergeseran ke arah digital ini dapat dirasakan pada hampir semua lini bisnis.
Bobby Rizaldi, Anggota Komisi I DPR RI, mengatakan bahwa DPR akan merampungkan pembahasaan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada tahun 2020 ini. Pernyataan ini diungkapkan Bobby dalam acara Keseimbangan Perlindungan Data Pribadi dan Inovasi Era Digital yang digelar secara virtual pada Selasa (12/7).
“Kami memastikan untuk bersepakat dengan pemerintah untuk menyelesaikan hal ini dalam waktu sesingkat-singkatnya di masa sidang berikut sehingga tetap mencapai target legislasi di tahun 2020,” tutur Bobby.
Selama ini menurut Bobby pembahasan RUU PDP memiliki beberapa kendala. Salah satunya ialah harus memastikan jenis data apa yang akan dilindungi negara. Pemetaan jenis data ini penting karena berkaitan dengan susunan batang tubuh mengenai definisi data pribadi.
“Apakah data pribadi di aplikasi komersial yang tidak ada memasukkan nama NIK kita tapi memasukkan nomor telepon kita itu sudah dianggap apakah data yang harus dilindungi. Ataukah platform komersial yang memasukkan nama anonim tapi kita punya nomor rekening, apakah itu harus kita lindungi,” jelasnya.
Kendala seperti yang disebutkan Bobby tersebut harus dikaji terlebih dahulu, dan ia menyampaikan bahwa pihaknya terbuka dengan aspirasi publik mengenai RUU PDP.
Mengetahui siapa yang menjadi pengendali data juga tidak kalah pentingnya dengan mendefinisikan apa itu data pribadi. Menentukan peran strategis pengendali data adalah langkah selanjutnya setelah berhasil menentukan apakah data dikendalikan oleh entitas apa.
Pada acara virtual yang berbeda, Abdul Kadir dari Komisi I DPR RI juga mengungkapkan hal serupa. Dalam diskusi daring Menanti Ketegasan Komitmen, Menjaga Keamanan Data Pribadi (21/7), Abdul mempersilakan publik mengawasi dan mengkritisi pembahasan RUU PDP.
Menurut Abdul, masih terdapat beberapa pasal yang harus diperjelas rinciannya. Seperti misalnya pasal 16 yang mengatur pengecualian hak-hak pemilik data pribadi, pengecualian ini di antaranya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional’ dan ‘kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.’
Pengecualian tersebut menurut Abdul harus diperjelas dengan lebih spesifik sejauh mana kepentingan hankam nasional dan kepentingan umum yang akan berada di atas hak pemilik data pribadi.