Pergeseran pola pikir banyak dilakukan oleh pelaku usaha dan bisnis untuk dapat tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19. Hal serupa ternyata juga dilakukan oleh perusahaan modal ventura seperti PT Mandiri Capital Indonesia (Mandiri Capital).
Salah satu yang mengalami pergeseran ialah bagaimana Mandiri Capital melihat strategi yang akan dijalankan oleh para startup. Eddi Danusaputro, Direktur Utama Mandiri Capital, mengatakan bahwa strategi ini penting demi keberlangsungan startup itu sendiri dalam mengelola bisnisnya.
“Maka, sekarang kami lebih ketat soal sumber revenue, selain itu startup tidak bisa mengandalkan strategi bakar uang, cash burn rate untuk dapat users atau transaksi harus dikurangi,” jelas Eddi, dilansir dari Bisnis (21/7).
Eddi menekankan bahwa path to profitability merupakan hal penting yang harus dimiliki startup.
“Terakhir, bagaimana mereka yang sudah masuk portofolio maupun yang akan masuk, melihat path to profitability atau semua harus tahu secara jelas kapan sudah bisa profit. Tidak bisa bakar uang terus karena semua investor pasti akan lebih selektif,” tambahnya.
Mandiri Capital adalah salah satu perusahaan modal ventura Indonesia yang merupakan anak usaha dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Selama ini, Mandiri Capital telah melakukan kegiatan penyertaan ekuitas pada beberapa startup sebagai portofolionya.
Beberapa startup yang termasuk portofolio Mandiri Capital ialah Gojek, Amartha, KoinWorks, Investree, Cashlez, dan Crowde. Dalam waktu dekat ini Mandiri Capital akan melakukan finalisasi investasi pada satu startup baru.
Pada Juni 2020, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa kinerja perusahaan modal ventura justru bertumbuh di tengah pandemi Covid-19. Pertumbuhan yang dialami perusahaan modal ventura pada bulan April 2020 melompat hingga 271,15% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, mengatakan bahwa secara prinsip perusahaan modal ventura berbeda dengan lembaga keuangan lainnya. Modal ventura dibentuk dengan tujuan melakukan penyertaan modal atau pun menyalurkan pembiayaan bagi usah produktif.
“Penyertaan modal bersifat sementara yaitu selama 10 tahun, namun bisa diperpanjang hingga dua kali dengan total perpanjangan seluruhnya 10 tahun. Selanjutnya dilakukan divestasi sehingga perusahaan modal ventura tidak lagi menjadi pengendali dari pasangan usahanya,” ujar Bambang, dilansir dari Kontan (24/6).