Seperti halnya fintech ilegal yang perlu diberi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan, penyedia layanan aset kripto pun juga demikian. Perbedaannya terdapat pada lembaga yang memiliki wewenang untuk memberi sanksi.
Penyedia layanan kripto di Indonesia harus terdaftar di bawah Bada Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Perusahaan peyedia layanan yang tidak terdaftar tetapi masih beroperasi maka akan mendapat sanksi dari Bappebti.
Tjahja Widayanti, kepala Bappebti, mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya hanya memberikan izin operasi pada 13 penyedia jasa aset kripto. Perusahaan yang sudah mendapat izin ini telah melengkapi dan mematuhi serangkaian administrasi serta regulasi industri pertukaran aset kripto.
“Karena perusahaan yang terdaftar hanya ada 13 entitas, maka jika ada perusahaan penyedia layanan kripto exchange yang beroperasi di luar izin Bappebti maka akan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” jelas Tjahja, dikutip dari Antara (23/7).
Perusahaan yang tidak memiliki izin operasi ini rentan melakukan penipuan pada nasabah, selain itu keamanannya pun tidak terjamin.
“Resikonya adalah sangat rentan, dapat terjadinya kecurangan dan penipuan yang dilakukan oleh exchanger kepada nasabah, karena exchanger dalam melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak ada pihak yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan,” lanjutnya.
Bappebti merupakan lembaga resmi yang beroperasi di bawah Kementerian Perdagangan RI. Kerja sama dengan Satuan Waspada Investasi OJK juga dijalin untuk menindak perusahaan yang tetap melakukan kegiatan tanpa izin.
Pedagang Fisik Aset Kripto merupakan pihak yang memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk melakukan transaksi aset kripto baik atas nama diri sendiri, atau pun memfasilitasi transaksi nasabah. Tjahja mengungkapka bahwa saat ini sudah tidak ada lagi perusahaan yang mendaftar untuk menjadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
Jika masyarakat Indonesia tertarik untuk berinvestasi melakukan transaksi jual beli aset kripto, maka dapat melalui penyedia layanan yang sudah terdaftar di Bappebti, yaitu:
- PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- Kemudian PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
- PT Bursa Kripto Prima (Bicipin)
- PT Luna Indonesia Ltd (Luno)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku)
- PT Indonesia Digital Exchange (Indonesia Digital Exchange)
- PT Cipta Koin Digital (Koinku)
- PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
- PT Plutonext Digital Aset
(Indonesiatech)