• About
  • Contact
  • Advertise
  • Privacy Policy
Kabar Terbaru dari Dunia Teknologi dan Startup Indonesia
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini
No Result
View All Result
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar Terbaru dari Dunia Teknologi dan Startup Indonesia
No Result
View All Result
Home Startup

Pengamat Hukum: Keputusan KPPU Denda Grab dan TPI Sudah Tepat

Selasa - 28 Juli, 2020
0 0
Pengamat Hukum: Keputusan KPPU Denda Grab dan TPI Sudah Tepat

Ilustrasi Aplikasi Grab | Gambar: www.rctiplus.com

Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas vonis bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait dugaan diskriminasi kepada para mitra pengemudi mandiri mereka dinilai sudah tepat.

Grab dan TPI dikatakan telah melakukan monopoli dari hulu ke hilir, yang nilainya bisa dinikmati oleh pelaku usaha lain dalam hal ini pengemudi di luar TPI yang merupakan bagian dari masyarakat luas.

ArtikelTerkait

10 Kesalahan PR yang Dilakukan Banyak Startup 

Rewang, Aplikasi Penyedia Jasa ART Pertama di Indonesia

Dapat Pendanaan Rp 72,8 Miliar, Wahyoo akan Perkuat SDM

“Saya kira jelas soal itu, yang dilakukan oleh Grab dengan TPI itu,” kata Sukarmi seorang pengamat hukum persaingan usaha dari Universitas Brawijaya dalam keterangan resminya, Senin (27/7).

Sukarmi mengatakan, pelanggaran yang paling jelas terletak pada Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berisikan larangan membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk, termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan masyarakat.

Penguasaan yang dilakukan dari hasil konsolidasi usaha antara Grab dan TPI, menurut Sukarmi, telah menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan kemudian berdampak pada adanya kerugian, baik itu yang diderita oleh pelaku usaha lain.

“Konsumen dalam pengertian undang-undang adalah user, termasuk yang akan naik. Tetapi nyatanya ini konsumen yang dimaksud dalam UU ada pelaku usaha lain yakni mitra Grab,” kata Sukarmi.

Sukarmi menambahkan, ada tiga alasan mengapa KPPU memutus bersalah dalam perkara ini. Pertama, ada satu bentuk kerja sama yang dilakukan Grab sehingga lebih mengutamakan TPI. Kedua, kerja sama keduanya akan merugikan pihak lain yang tidak terafiliasi karena peluang pengemudi non-TPI untuk mendapatkan banyak penumpang semakin tipis.

“Bisa jadi tidak mendapatkan peluang. Kalaupun dapat, pasti peluangnya kecil karena lebih mengutamakan keluarga,” tambah Sukarmi.

Alasan ketiga, kerjasama Grab dan TPI jauh dari tujuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana lembaga yang dibina KPPU harus memperlihatkan terjadinya sebuah persaingan yang sehat.

Adapun KPPU menilai, Grab tidak kooperatif dalam proses persidangan. Grab dikatakan mangkir dari panggilan sidang pemeriksaan terlapor dan tidak menyampaian data dan atau dokumen yang diminta oleh majelis komisi.

Seperti diketahui, atas kasus ini Grab Indonesia dedenda sebesar Rp 30 miliar dan TPI sebesar Rp19 miliar. Keduanya terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999.

(Indonesiatech)

Tags: GrabkppuStartuptpi
Next Post
Belift Green Beans Kenalkan Produk Biji Kopi Jawa ke San Francisco

Belift Green Beans Kenalkan Produk Biji Kopi Jawa ke San Francisco

Instagram Feed

  • 10 Tren Teknologi Startup Versi Menristek Menteri Riset dan Teknologi Menristek Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Bambang PS Brodjonegoro memprediksikan akan ada 10 tren teknologi yang akan berkembang saat periode kenormalan baru new normal mendatang Bambang menyampaikan sepuluh tren teknologi tersebut akan menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi perusahaan rintusan atau startup Indonesia Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 2zB2bGd startupteknologi menristek
  • Indonesia Pasar Potensial untuk Investor P2P Lending Asing Jumlah pemberi pinjaman lender asing yang menyalurkan pinjaman melalui fintech peer to peer P2P lending pada bulan April 2020 tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan OJK jumlah rekening lender asing pada bulan April 2020 jumlahnya mencapai 3 837 rekening Tumbur Pardede Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI mengatakan bahwa kemudahan berinvestasi sebagai lender melalui platform P2P menjadi salah satu alasan pasar P2P lending Indonesia banyak dilirik lender asing Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 2zEUWgu indonesia investor p2plending fintech
  • YLKI Akses Data Kemendagri untuk Pinjaman Online Lewati Batas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri baru-baru ini membuka akses data kependudukan pada sejumlah perusahaan teknologi finansial fintech yang memiliki layanan pinjaman online Rio Priambodo Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI menanggapi berita tersebut dan menyampaikan bahwa dibukanya akses data kependudukan dan catatan sipil dukcapil kepada perusahaan fintech merupakan sebuah langkah yang sudah melewati batas Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 2YHPAta ylki kemendagri pinjamanonline fintech
  • Kejora Ventures Prediksi Startup Fintech Indonesia Tumbuh Saat Pandemi Kejora Ventures merupakan perusahaan modal ventura venture capital asal Indonesia yang baru-baru ini memiliki anak perusahaan yaitu Orbit Fund Perusahaan baru ini merupakan bentuk kerjasama antara Kejora Ventures dan SBI Holdings perusahaan layanan finansial asal Jepang Richie Wirjan VP of Investment Kejora-SBI Orbit Fund diwawancarai CNBC Indonesia perihal peluang pertumbuhan startup di tengah pandemi Covid-19 Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 2Y6z1YI kejoraventures startup fintech orbitfund
  • Hadapi Krisis Softbank Keluarkan Rp 42 triliun untuk Buyback Saham Sejak awal Maret 2020 Softbank telah mengumumkan rencana perusahaan untuk membeli kembali buyback sahamnya sendiri senilai US 4 7 miliar atau setara Rp66 triliun pada Maret 2021 Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kembali harga saham setelah portofolio investasi Softbank mengalami penurunan valuasi Perusahaan yang melakukan buyback saham akan menggunakan dana yang dimiliki untuk berinvestasi membeli saham perusahaannya sendiri dari publik Jika jumlah kepemilikan saham publik dalam perusahaan makin kecil maka likuiditas perusahaan akan tetap terjaga Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 3d6naOA krisis softbank saham portofolio investasi
  • Pandemi Covid-19 Mandiri Capital Hindari Startup yang Bakar Uang Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi sekarang ini nampaknya tidak menghentikan para investor untuk menyuntikkan dana kepada perusahaan-perusahaan rintisan Seperti contohnya Gojek yang mendapat suntikan dana dari Google Facebook Paypal dan startup Hotel Kapsul Bobobox yang mendapat pendanaan dari Horizon Ventures dan Alpha JWC Wawancara yang dilakukan CNBC Indonesia dengan Eddi Danusaputro CEO Mandiri Capital Indonesia MCI membahas strategi pendanaan MCI di masa pandemi Edi menyatakan bahwa sebagai sebuah perusahaan modal ventura MCI harus memperhatikan time horizon utamanya untuk memperkirakan jangka waktu investasi MCI sendiri mengkategorikan perusahaannya sebagai long time investor Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https bit ly 30JMd7F covid19 mandiri capital startup
No Result
View All Result

Twitter Timeline

Populer

  • Aplikasi Digitels Mampu Mengubah Hotel Biasa Menjadi Hotel Pintar

    Aplikasi Digitels Mampu Mengubah Hotel Biasa Menjadi Hotel Pintar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuki New Normal, 5 Posko Aman J3K Gojek Hadir di Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Artificial Intelligence di Sekitar Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuisisi Demi Istri, IDN Media Luncurkan IDN Picture

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah RI Keluarkan Kebijakan untuk Selamatkan Usaha Rakyat dari Pandemi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

  • Gojek Investasi di Bank Jago, Akuisisi 22 Persen Saham
  • Tokopedia Percepat Go Public di Tengah Kabar Merger dengan Bridgetown
  • 10 Kesalahan PR yang Dilakukan Banyak Startup 
  • Gojek dan Shopee: Brand Paling Banyak Dibicarakan di Twitter 2020
  • Ini Alasan Telkomsel Investasi di Startup dan Digital Telco Company
Indonesia Tech

© 2020 indonesiatech.id - All Rights Reserved

Navigate Site

  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini

© 2020 indonesiatech.id - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In