Menjadi masyarakat melek digital tak hanya berarti masyarakat mampu menggunakan teknologi untuk membantu aktivitas sehari-hari. Masyarakat juga harus tahu bagaimana cara menjaga keamanan perangkat masing-masing yang bisa saja berisi info penting seperti nomor kartu kredit misalnya.
Salah satu modus yang sering ditemui ialah pencuri yang meminta kode OTP (one-time-password) dengan berpura-pura menjadi pegawai instansi atau perusahaan tertentu. Kode OTP ini berfungsi untuk mengamankan akun yag dimiliki pengguna, layaknya gembok pada rumah. Memberi tahu kode OTP pada orang lain sama saja dengan memberi kunci gembok rumah pada orang lain.
Perlu diketahui bahwa pihak perusahaan mana pun tidak akan pernah meminta kode OTP ini kepada pelanggan. Jika ada pihak yang menelepon dan meminta kode OTP, maka dapat dipastikan usaha pembajakan melalui kode OTP sedang berlangsung.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui laman Instagram-nya membagikan langkah-langkah dalam menghadapi kejahatan yang menggunakan modus pembajakan kode OTP ini.
- Hubungi Call Center jika ada transaksi mencurigakan
Jika saldo pada akun tiba-tiba berkurang saat tidak melakukan transaksi, segera hubungi call center untuk melakukan pengaduan dan mendapat penyelesaian.
- Blokir rekening
Jika ternyata ada yang mengakses akun tanpa sepengetahuan, segera minta call center untuk memblokir akun yang dibajak tersebut.
- Laporkan kepada pihak berwenang
Pelaporan bisa dilakukan pada pihak yang memang berwenang menangani masalah ini. Seperti misalnya akun yang dibajak ialah akun bank, bisa melapor kepada pihak kepolisian, Bank Indonesia, atau pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Jangan bagikan informasi penting pada siapa pun
Informasi seperti nama pengguna, password, PIN, card verification value (CVV), dan OTP sifatnya ialah pribadi, tidak perlu ada pihak lain yang tahu informasi tersebut, termasuk pihak yang mengaku dari perusahaan atau instansi tertentu. Selain itu, mengganti password atau PIN secara berkala juga diperlukan untuk menjaga keamanan akun.
- Waspada phishing
Phishing adalah metode yang digunakan para peretas untuk mendapatkan informasi sensitif (misalnya nama lengkap, nama ibu kandung, alamat, nomor kartu keluarga (KK), nomor KTP) dengan menyamar situs atau platform yang dipercaya oleh pengguna. Misalnya, pengguna dinyatakan menang undian (padahal tidak pernah ikut undian apa pun) dan diminta mengisi data-data pribadi untuk pencairan hadiah, hampir bisa dipastikan bahwa itu merupakan teknik phishing.
Selain lima hal di atas, Kemenkominfo juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan diskon atau hadiah dalam jumlah besar. Ada kemungkinan itu adalah pihak yang sedang berusaha mencuri data pribadi.