Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan komersialisasi layanan 5G harus melewati tahapan uji layak operasi (ULO) terlebih dahulu. Operator seluler yang menggelar 5G secara komersial tanpa melewati tahapan ULO terancam dikenakan sanksi administratif.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan ULO penting dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem untuk melakukan komersialisasi. Setiap operator yang ingin menggelar 5G perlu melewati tahapan ini mengingat 5G adalah bentuk penambahan teknologi dari standar Uni Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union/ ITU).
“Penyelenggara yang menggelar 5G secara komersial tanpa melalui tahapan ULO dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku karena melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin dari Pemerintah,” kata Dedy, Selasa (18/5/2021).
Dedy menjelaskan berdasarkan pasal 82 PM Kominfo No. 1/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, disebutkan bahwa setiap terjadinya penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau realokasi yang mengalami perubahan teknologi perlu dilakukan Uji Laik Operasi (ULO).
Perubahan teknologi yang dimaksud termasuk perubahan standar teknologi yang ditetapkan oleh ITU, perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio, dan/atau perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital.
Dedy mengatakan penggelaran 5G termasuk ke dalam bentuk perubahan teknologi yang diamanatkan berdasarkan standardisasi ITU.
“Untuk bisa melakukan komersialisasi, penyelenggara telekomunikasi perlu melalui tahapan ULO untuk mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi [SKLO],” kata Dedy.
Dedy menjelaskan parameter yang diukur dalam proses ULO meliputi kesesuaian sertifikat perangkat, uji sistem dan kesesuaianya dengan teknologi seluler lain yang dimiliki penyelenggara; dan untuk jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet pada jaringan mobile broadband yang dimiliki penyelenggara.
ULO dilakukan paling lama satu hari sejak tanggal ULO ditentukan oleh penyelenggara jaringan. Jika dinyatakan lulus uji, maka Direktur Telekomunikasi Kementerian Kominfo sebagai penerima pelimpahan kewenangan penandatanganan paling lama satu hari dari tanggal pelaksanaan ULO.
(Indonesiatech)
Komentar