Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan penghentian siaran televisi (tv) analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2021.
“Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021. Proses peralihan sudah dimulai sejak sekarang,” tulis Kominfo lewat akun resmi Instagram, Senin (2/6) malam.
Secara keseluruhan, peralihan tv analog ke digital ini dilakukan sebanyak lima tahap. Tahap akhir penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada 22 November 2022.
Penghentian siaran televisi analog tahap pertama meliputi wilayah:
- Provinsi Aceh, meliputi Kabupaten Aceh Besar Kota Banda Aceh.
- Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
- Provinsi Banten dengan cakupan wilayahnya yakni Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang.
- Provinsi Kalimantan Timur. Sebaran wilayahnya yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda dan Kota Bontang.
- Provinsi Kalimantan Utara. Wilayahnya yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
Apa yang harus dilakukan jika tv analog dimatikan?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan masyarakat masih bisa menggunakan layanan TV kabel untuk mengakses saluran televisi dari luar negeri ketika implementasi siaran TV digital diterapkan. Untuk bisa menangkap siaran tv digital, warga cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB).
Dengan STB masyarakat bisa menonton siaran tv digital dengan perangkat tv yang sama. Siaran tv digital diklaim gratis dan tidak memerlukan sinyal internet untuk menontonnya.
“Cukup tambahan STB. Harga STB terjangkau serta mudah merangkainya dengan televisi,” pungkasnya.
STB adalah perangkat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat televisi. Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan warga harus merogoh kocek sekitar Rp150 ribu untuk harga satu STB.
SUMBER
(Indonesiatech)
Komentar