Salah satu aset digital, kripto , masuk sebagai komoditas dalam perdagangan. Untuk itu crypto sudah tepat diatur oleh Bandan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) .
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa Bappebti berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturannya sedang digodok dan direncanakan bursa akan berdiri di semester ke II tahun ini.
“Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa kripto yang diatur pemerintah,” ujarnya Wamendag di Jakarta, dikutip Jumat (4/6/2021).
Jerry menjelaskan, aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omzet sekitar Rp1,5 triliun per hari di Indonesia. Menurutnya, ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan.
Berdasarkan data, ada sekitar 8.000-9.000 jenis aset kripto saat ini. Bappebti telah merilis sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Jumlah jenis kripto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala.
Wamendag mengatakan saat ini Bappebti terus meningkatkan kapasitas dalam pengaturan aset kripto. Mereka menggandeng berbagai stake holders termasuk pelaku perdagangan langsung.
“Pada intinya, pengaturan perdagangan aset kripto bertujuan mencapai beberapa hal. Pertama, kepastian hukum mengenai aset kripto itu sendiri. Kedua, perlindungan pedagang dan semua pihak yang terlibat, dan ketiga, upaya mengoptimalkan kebermanfaatannya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Jerry.
Ia menekankan bahwa kripto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.
Mengingat dampaknya yang bisa luas, Wamendag memahami mengapa regulator lain ingin mengawasi dan mengatur kripto. Ia berharap perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.
“Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti,” tandasnya.
(Indonesiatech)
Komentar