Kehadiran Fintech Lending ilegal atau pinjaman online ilegal di tengah masyarakat kian meresahkan, terutama dengan cara-cara penagihan tidak biasa. Aplikasi pinjol ilegal ini biasanya menawarkan pinjaman yang cepat dengan sedikit persyaratan.
Meski demikian, masyarakat harus berhati-hati karena di balik kemudahannya itu ada ancaman yang mengintai. Seringkali pinjol ilegal ini akan meminta akses untuk masuk ke kontak telepon hingga galeri foto.
Sehingga jika pengguna lalai dalam kewajibannya, si penagih akan menyebarkan foto-foto dan menagih ke seluruh kontak yang ada di dalam handphone tersebut.
Dikutip dari detik.com, ada sejumlah cerita yang mengerikan dari metode penagihan pinjol ilegal yang tidak manusiawi. Mulai dari mengancam sampai mengintimidasi orang yang meminjam uang di sana.
Pada 2019 lalu ada seorang wanita di Solo yang meminjam uang di salah satu aplikasi. Saat itu dia meminjam Rp 1 juta, namun yang diterima hanya Rp 650 ribu, karena sisanya dikatakan untuk biaya administrasi. Suatu hari YI mengalami kesulitan membayar, dia pun ditagih oleh pihak aplikasi.
Dia diancam akan dipermalukan dan fotonya akan disebarkan ke seluruh kontak yang ada di handphonenya. Hingga akhirnya penagih menyebar foto dengan tulisan jika YI siap digilir untuk melunasi utang.
Salah satu pinjol ilegal tidak segan-segan melakukan teror kepada nasabahnya, dengan menyebarluaskan foto diri dan foto KTP pengguna ke kontak yang ada di handphone nasabahnya. Selain itu pinjol ini juga memberikan keterangan nama lengkap, nomor handphone dan tulisan jika nasabah ingin menjual tubuh dan ibunya untuk pembayaran utang.
Kemudian, penagih juga menyebut jika nomor yang dikirimkan foto tersebut adalah nomor yang dicantumkan sebagai penjamin utang. Jika tidak ada pembayaran maka si penerima foto tersebut yang akan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika ada nasabah yang mendapatkan perlakuan tersebut, maka nasabah bisa melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami mendorong agar segera lapor ke polisi, agar dilakukan proses hukum,” kata Tongam saat itu.
Dia menegaskan masyarakat sebaiknya tidak mengakses fintech ilegal supaya tidak terjadi ancaman saat penagihan.
“Kami juga prihatin melihat kejadian seperti ini berulang-ulang. Fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat, tapi masih ada saja masyarakat yang mengakses,” jelasnya.
Menurut Tongam jika masyarakat ingin meminjam uang secara online, bisa meminjam ke fintech lending yang terdaftar di OJK dan daftarnya ada di ojk.go.id. Selain itu pinjaman juga bisa digunakan untuk kegiatan yang produktif. Dia juga meminta masyarakat untuk memahami risiko dan kewajibannya, ketika melakukan pinjaman.
“Masyarakat juga kalau mau pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan sistem gali lubang tutup lubang,” imbuh dia.
Satgas juga telah memblokir ratusan entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani dan diblokir. Namun fintech-fintech tersebut terus muncul dengan nama yang baru dan pelaku yang sama.
“Untuk itu, kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas fintech lending ilegal ini,” kata dia.
SUMBER
(Indonesiatech)
Komentar