Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) terkait tunggakan tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama dua tahun.
Sebelumnya, Kominfo telah melayangkan surat teguran pertama pada 1 Mei kemarin. Namun sampai batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran pertama, yaitu 31 Mei 2021, STI masih belum melakukan pelunasan kewajiban pembayaran.
Berdasarkan hal tersebut, Kominfo kembali menerbitkan surat teguran kedua kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia pada 1 Juni 2021 dengan batas waktu pelunasan pada 31 Juli 2021.
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia diketahui belum membayar BHP izin frekuensi untuk tahun 2019 dan 2020 dengan total tunggakan dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 miliar.
“Kami masih menunggu itikad baik PT STI untuk melunasi kewajiban BHP IPFR tersebut,” tulis Kominfo dalam keterangan tertulisnya.
Jika tunggakan tersebut masih belum juga dipenuhi STI, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kominfo akan menerbitkan surat peringatan ketiga.
Surat tersebut akan dikeluarkan pada 1 Agustus 2021 dengan penghentian sementara operasional penggunaan spektrum frekuensi radio.
“Kementerian Kominfo menghimbau PT STI untuk segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab PT STI atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dan bukti PT STI sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan,” tutur Kominfo.
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.
Perusahaan yang punya merek dagang Net1 Indonesia tersebut menyediakan layanan telekomunikasi kepada pelanggan yang di daerah rural.
SUMBER
(Indonesiatech)
Komentar