Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kemarin telah menginformasikan bahwa pemerintah Indonesia sedang melakukan proses migrasi dari TV analog ke siaran TV digital. Adapun untuk tahap satu penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO), telah dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021.
Pada tahap satu tersebut akan dilakukan di sebagian wilayah Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).
Setelahnya, tahap kedua akan dilakukan pada 31 Desember 2021 mendatang untuk di Pulau Jawa. Sedangkan tahap ketiga hingga kelima dijadwalkan di tahun 2022.
Siaran TV digital sangat direkomendasikan oleh Kominfo lantaran gambar dan suaranya yang jauh lebih jernih dibandingkan siaran TV analog. Juga, siaran TV digital sudah punya teknologi yang canggih. Untuk bermigrasi dari siaran TV analog ke TV digital, masyarakat memerlukan alat bernama Set Top Box (STB). STB adalah peranti teknologi informasi yang komponen utamanya chip processor dan memori.
Sebagai rekomendasi, Kominfo pun telah mengumumkan melalui situs web resmi mengenai daftar perangkat STB yang sudah bersertifikasi.
Kami juga cek langsung harga satu unit STB lewat situs web e-commerce, seperti berikut ini:
- STB Nexmedia tipe NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD: sekitar Rp200 ribuan
- STB Polytron tipe PDV 600T2: sekitar Rp300 ribuan – Rp500 ribuan
- STB Ichiko tipe 8000HD: sekitar Rp200 ribuan
- STB Akari tipe ADS-2230: sekitar Rp300 ribuan
- STB Akari tipe ADS-210: sekitar Rp400 ribuan – Rp500 ribuan
- STB Akari tipe ADS-168: sekitar Rp400 ribuan – Rp600 ribuan
- STB Venus tipe Brio: sekitar Rp200 ribuan – Rp300 ribuan
- STB Tanaka tipe T2: sekitar Rp200 ribuan
Tugas utama STB adalah memproses sinyal digital menjadi sinyal analog. Mengolah input (sinyal yang ditangkap antena UHF) siaran digital, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke televisi analog. Jadi, STB bisa disebut sebagai “penerjemah”. STB menjadikan pesawat TV analog bisa membaca sinyal digital yang ditangkap antena.
(Indonesiatech)
Komentar