Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan berikan sanksi kepada marketplace yang melakukan predatory pricing. Hal tersebut dilakukan agar pelaku ekonomi digital dapat menjaga kompetisi yang tetap adil dan setara antara lokal (UMKM) dan asing. Predatory pricing sendiri adalah strategi menetapkan harga rendah, untuk menyingkirkan pelaku usaha lain.
Menurut Menkominfo, baru ada sebanyak 18 persen UMKM dari total sebanyak 64,2 juta yang sudah melakukan digitalisasi. Angka tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah yakni 50 persen pada 2024 mendatang. Johnny menegaskan, sanksi yang akan diberikan tidak hanya berupa sanksi administratif.
“Ini saya ingin ingatkan, pemerintah dan masyarakat membangun infrastruktur, pasar domestik yang besar tetapi kebijakan predatory pricing tidak akan ditolerir,” kata Johnny dalam Forum Ekonomi Digital I, dikutip dari halaman resmi Kominfo, Selasa (22/6/2021).
Johnny juga menegaskan bahwa UMKM perlu didukung oleh dua ekosistem, yakni dari marketplace dan ekosistem UMKM itu sendiri. Demi melindungi UMKM di marketplace, Johnny mengatakan pemerintah telah siapkan kebijakan perlindungan data pribadi dan logistik untuk mendukung transaksi elektronik.
“Di antaranya infrastruktur digital, perlindungan data pribadi yang saat ini sedang hangat. Saya secara khusus mau meng-address itu juga. Logistik, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan pengendalian informatika, kompetisi fair level of playing field, kita perlu digitalisasi UMKM,” jelas Johnny.
Diketahui, Pemerintah saat ini sedang menargetkan jumlah pelaku UMKM yang tergabung dalam ekosistem digital bisa meningkat hingga 30 juta pada 2024 mendatang.
(Indonesiatech)
Komentar