Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kemkominfo), Mira Tayyiba mengatakan, Pemerintah telah mengambil langkah kebijakan demi keamanan penggunaan teknologi internet. Menurut dia, ada banyak kebijakan untuk menjamin ruang digital aman itu diambil berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah mengambil pendekatan holistik dari mekanisme hulu serta hilir untuk menangani hoaks dan ujaran kebencian di ruang digital,” jelas Mira dalam Webinar bertajuk “Social Media for Peace: Countering Online Disinformation and Hate Speech to Foster Peace”, dari Jakarta, Rabu (23/06).
Mira memamparkan, di tingkat hulu, Kementerian Kominfo menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang efektif sebagai upaya pencegahan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
“Di tingkat menengah, kami berkolaborasi dengan masyarakat sipil, media dan pers, untuk bersama-sama menagkal hoaks dan mengeluarkan klarifikasi. Sejak Agustus 2018 hingga Juni 2021, Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika telah menemukenali 8.499 isu kabar bohong yang tersebar di internet,” papar Sekjen Mira.
Dari semua penyebaran informasi palsu ke publik itu, Mira melanjutkan, telah ditindaklanjuti dan diklarifikasi dengan sumber-sumber terpercaya.
“Di tingkat hilir, kami bekerja sama dengan penegak hukum untuk melakukan kegiatan penegakan hukum kepada para tersangka yang telah membuat dan menyebarkan hoaks kepada masyarakat,” jelas dia.
Sekjen Kemkominfo juga menjelaskan, proses tersebut dilakukan secara hati-hati dengan dasar analisis yang mendalam dan investigasi yang komprehensif.
Ada juga upaya lain yang terus dilakukan Pemerintah adalah dengan menerapkan komunikasi publik yang saling melengkapi dan efektif sebagai kontra-narasi terhadap hoaks yang beredar. Untuk itu Sekjen Mira mengatakan, sebagai wujud nyata memerangi kekacauan informasi dan ujaran kebencian, Pemerintah Indonesia menerapkan beragam kebijakan aktif untuk menyikapi tantangan tersebut.
“Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” pungkas Mira.
(Indonesiatech)
Komentar