Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menelusuri pelaku dugaan foto selfie yang dijual di media sosial (medsos). Kabar tersebut sebelumnya ramai menjadi perbincangan di media sosial. Polri turun tangan mengusut informasi tersebut. Begitu juga dengan Kominfo yang akan mengambil langkah tegas.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial,” kata Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo, kepada wartawan, Jumat (25/6).
“Langkah-langkah tegas akan segera kami lakukan setelah berkoordinasi lebih lanjut baik secara internal, maupun dengan kementerian/lembaga terkait,” tambah dia.
“Kami tegaskan kembali bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi. Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi dengan tidak menyebarkannya kepada pihak-pihak orang asing. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menjaga keamanan gawai atau perangkat elektronik lain yang digunakan untuk menyimpan data pribadi.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan konten negatif serta tindakan-tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain di ruang digital melalui aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan,” jelas Dedy.
(Indonesiatech)
Komentar