Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk memblokir situs dan aplikasi game online seperti PUBG, Free Fire dan Mobile Legend. Adapun pihak Kementerian mengatakan akan mempertimbangkan permohonan pemblokiran tersebut.
“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Kominfo.
Soal pemblokiran sistem elektronik termasuk situs dan aplikasi game online sebenarnya telah memiliki aturannya sendiri. Dedy mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menurut Dedy, melalui regulasi yang ada, Kominfo punya wewenang melakukan pemblokiran. Dengan pertimbangan konten yang dimaksud menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan perundang-undangan.
“Dan selama permohonan pemblokiran dilakukan oleh pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Adapun permintaan pemblokiran game online itu dilakukan oleh Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan. Dia meminta untuk memblokir game mobile karena disebut memiliki dampak negatif pada anak.
Sapuan mengaku mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat setempat tentang game online, terutama bagi remaja sekolah.
“Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko,” kata Bustari Maller selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko.
Game online yang diminta untuk diblokir antara lain PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino.
(Indonesiatech)
Komentar