Meminjam dari pinjaman online (pinjol) ilegal memang menggiurkan. Karena platform pinjol ilegal menjanjikan kemudahan dan kecepatan pencairan pinjaman. Namun di balik kemudahan-kemudahan tersebut, pengguna akan berhadapan dengan banyak masalah mulai dari bunga pinjaman yang mencekik hingga harus menghadapi teror dari penagih utang atau debt collector yang biasanya tak beretika.
Menurut Satgas Waspada Investasi, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen. Selain usaha tersebut tak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga dan denda yang diberikan juga tak terbatas seperti pinjol resmi yang biasanya membatasi bunga pinjaman 0,8% per hari.
Pinjaman online ilegal biasanya juga meminta akses ke semua data yang ada di ponsel. Padahal OJK hanya mengizinkan pinjol mengakses kamera ponsel, mikrofon ponsel serta lokasi ponsel peminjam.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur meminjam dan terjerat utang di pinjol ilegal? Satgas Waspada Investasi menyarankan peminjam melakukan lima langkah ini:
- Segera lunasi
- Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
- Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.
- Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama (hindari gali lubang-tutup lubang).
- Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam untuk menghiraukan pesan tentang pinjaman onlinetersebut. Jangan lupa untuk lampirkan laporan Polisi berupa screenshoot jelas.
Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa dilakukan melalui website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected].
(Indonesiatech)
Komentar