Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui tim evaluasi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial, mengadakan proses evaluasi penetapan status Lembaga Penyiaran Swasta sebagai Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial di 12 provinsi.
Proses tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar) dan pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Ayat 11 PP Postelsiar, evaluasi penyelenggara multipleksing tersebut dilakukan berdasarkan sembilan butir pertimbangan yaitu:
- perlindungan kepentingan nasional;
- pemerataan penyebaran informasi;
- kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara Penyiaran;
- penetapan penyelenggara multipleksing yang telah melakukan investasi sebelumnya;
- perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau pencegahan interferensi Spektrum Frekuensi Radio;
- kesiapan ekosistem penyelenggaraan Penyiaran
- efisiensi industri Penyiaran;
- perlindungan investasi; dan/atau
- persiapan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO).
Proses evaluasi tersebut diikuti oleh tujuh grup Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yaitu grup Surya Citra Media, Media, Rajawali Televisi, Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva.
Grup Surya Citra Media (SCM) yang terdiri dari SCTV dan Indosiar di 12 (dua belas) provinsi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Sedangkan Grup Media yaitu Metro TV di 11 (sebelas) provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Terakhir, Grup Rajawali yaitu RTV di 1 (satu) provinsi yaitu di DKI Jakarta.
Penetapan hasil evaluasi penyelenggara multipleksing di 12 (dua belas) provinsi merupakan langkah yang sangat penting bagi LPS yang bersangkutan, khususnya terkait dasar hukum penyelenggaraan multipleksing sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Sebagaimana dalam Pasal 63 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam lima tahap dengan keseluruhan waktu pelaksanaan tidak melewati tanggal 2 November 2022.
Adapun tahap pertama ASO rencananya akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang meliputi Kota Banda Aceh, Kota Batam, Kota Serang, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan serta beberapa daerah yang di sekitar kota dan kabupaten tersebut dengan rincian: Kementerian Kominfo telah mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box untuk rumah tangga miskin. Penyediaan set top box berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan Pemerintah melalui LPP TVRI.
Kominfo juga menghimbau kepada masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah ASO tahap 1 untuk segera beralih ke siaran digital, karena hampir seluruh siaran analog sudah tersedia secara digital dengan kualitas yang jauh lebih baik.
(Indonesiatech)
Komentar