Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir lima aplikasi Mata Elang. Adapun permintaan tersebut disampaikan ke Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo melalui surat yang dikirim otoritas bernomor S-124/MS.3/2021 pada Kamis, (29/7).
Surat itu juga menjelaskan alasan otoritas meminta beberapa aplikasi tersebut untuk diblokir. Sebelumnya, OJK telah mendapat informasi soal adanya beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
Penelusuran OJK menemukan salah satu ketentuan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam pemenelusuran yang sama juga diketahui sejumlah aplikasi tidak melakukan pendaftaran. Kalaupun ada yang telah memiliki tanda daftar, tapi tidak melaporkan perubahan informasi. Selain itu permintaan pemblokiran aplikasi juga didasarkan pada pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” dikutip dari isi surat OJK yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Jumat, (30/7).
Surat itu juga melampirkan daftar lima aplikasi yang digunakan untuk melakukan kegiatan dan diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).
Adapun, OJK menyebutkan lima aplikasi yang akan diblokir antara lain BestMatel R4 di Google Play, Super Matel for Android (APK Download) di apkpure.com dan Super Matel- Mata Elang APK – Free Download for Android (androidout.com). Ada juga Matel Apps: Aplikasi Mata Elang Mobil dan Motor (apk.tools), dan Super MatelR2-Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).
(Indonesiatech)
Komentar