Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikan sanksi administratif kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia atau PT STI terkait keterlambatan pembayaran BHP IPFR tahun 2019 dan 2020. Pengenaan sanksi tersebut sedianya akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021.
Meski demikian, PT STI mengajukan permohonan keringanan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) untuk tagihan tahun 2019 dan 2020 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada tanggal 15 Juli 2021 dan tanggal 30 Juli 2021 dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berdasarkan dari Permohonan Keringanan BHP Spektrum Frekuensi Radio tersebut, maka proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP terutang yang diajukan keringanan, yaitu BHP IPFR 2019 dan BHP IPFR 2020 ditunda pelaksanaannya.
Adapun untuk selanjutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitian substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan Instansi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam PP 59/2020.
Sebelumnya, Menkominfo menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) tak membayar biaya penggunaan frekuensi selama dua tahun. Menurutnya, STI telah menunggak pembayaran, namun masih tetap berbisnis menggunakan pita frekuensi itu.
“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelas Johnny lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/04) malam.
PT STI memiliki merek dagang Net1 yang menyediakan layanan 4G LTE pada 2017. Sebelumnya, STI menyediakan layanan CDMA yang diberi merek Ceria. STI sendiri memiliki Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada Rentang 450-457,5 MHz berpasangan dengan 460-467,5 MHz. Tunggakan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020). Adapun yang menjadi alasan pengajuan keringanan BHP IPFR adalah kesulitan likuiditas keuangan PT STI
(Indonesiatech)
Komentar