Cetak kartu vaksin Covid-19 kini kian marak di kalangan masyarakat karena dianggap memudahkan mereka untuk berkegiatan di tengah-tengah pandemi. Hal ini membuat pelaku jasa percetakan kebanjiran pesanan hingga bisa meraup untung.
Meski begitu, ada persoalan keamanan akan data masyarakat seperti NIK yang tercantum pada sertifikat vaksinasi. Kominfo mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan tentang melakukan cetak kartu vaksin COVID-19. Namun Kominfo ingin masyarakat paham bahwa di dalam sertifikat vaksin terdapat data pribadi yang harus dilindungi keamanannya.
“Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, Selasa (14/7).
Kominfo juga mengimbau jasa percetakan kartu vaksin untuk menjaga kepercayaan konsumen dengan tidak menyalahgunakan data dari sertifikat vaksin yang ingin dicetak. Dedymengatakan, jika masyarakat menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi, mereka dapat melapor kepada Kominfo melalui situs aduankonten.id.
Selain itu, Kominfo juga menyampaikan alternatif lain yang bisa dilakukan jika khawatir tentang keamanan data saat cetak kartu vaksin. Yakni dengan cara mencetak kartu vaksin sendiri di rumah atau menyimpannya dalam bentuk softcopy (foto atau screenshoot) di handphone maupun komputer pribadi.
Adapun cara mengunduh setifikat vaksin bisa dilakukan di laman pedulilindungi.id atau aplikasi PeduliLindungi. Ikuti cara ini untuk bisa mencetak kartu vaksin sendiri di rumah:
Download via situs
1. Buka PeduliLindungi.id.
2. Buat akun melalui menu Login/Register jika belum mendaftarkan diri.
3. Masukkan nomor ponsel dan tekan Login Sekarang.
4. Klik nama akun, maka akan muncul pilihan Akun Anda, Kotak Masuk, dan Sertifikat.
5. Jika ingin cek atau mengunduh sertifikat, klik Sertifikat Vaksin.
6. Akan muncul informasi tentang berapa kali kamu sudah vaksin COVID-19. Maka, jika baru vaksin sekali, akan muncul Sertifikat Vaksin Pertama, Jika sudah dua kali vaksin, maka akan muncul dua sertifikat.
7. Klik sertifikat tersebut, maka akan muncul pilihan Unduh Sertifikat. Tekan tombol dan sertifikat otomatis akan terunduh.
Download via aplikasi
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi via App Store atau Play Store.
2. Jika belum punya akun, klik Register. Jika sudah, klik Login.
3. Masukkan data diri yang diperlukan. Kemudian, kriim kode OTP yang didapat melalui SMS.
4. Klik Paspor Digital dan pilih nama agar sertifikat vaksin muncul.
5. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin 1 dan 2.
(Indonesiatech)
Komentar