Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan tiga langkah kebijakan yang bisa membantu pemulihan dan pertumbuhan maksimum sektor pos nasional saat pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan tersebut adalah menjadikan layanan pos sebagai salah satu jalur akses untuk keuangan digital.
Mewakili Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyampaikan, kebijakan itu juga ditujukan untuk mengimbangi perkembangan pos global dan pergeseran preferensi pelanggan.
“Ketiga kebijakan itu terdiri dari dorongan penggunaan adopsi teknologi digital, promosi produk dan layanan pos untuk memberikan nilai tambah kepada pelanggan, dan penyediaan rekening tabungan pos dan layanan rekening giro. Hal ini untuk mempercepat transformasi digital, inovasi produk, dan layanan pos yang telah dilaksanakan Pemerintah Indonesia dalam satu dekade terakhir dan lebih intensif dalam 1,5 tahun terakhir sejak pandemi dimulai,” ujarnya dalam Sesi Ketiga Diskusi Universal Postal Congress 2021 yang berlangsung virtual dari Jakarta, Selasa (10/08).
Adapun soal kebijakan pertama, Ismail memaparkan, Pemerintah Indonesia akan mendorong adopsi teknologi digital baru, khususnya track dan trace system atau aplikasi sistem pelacakan bagi operator pos nasional, termasuk operator pos Usaha Kecil Menengah (UKM).
“Adanya pelanggan dan pasien isolasi mandiri di saat pembatasan aktivitas masyarakat, memerlukan pengiriman obat-obatan, peralatan medis, dan groseri (kuliner); yang memungkinkan dilakukan melalui sistem trace dan track oleh operator pos/penyedia layanan pengiriman,” ungkap dia.
Kemudian kebijakan kedua adalah berkaitan dengan promosi transformasi digital produk dan layanan pos agar memberikan nilai tambah kepada pelanggan.
“Misalnya layanan keuangan pos, termasuk layanan keuangan dan pembayaran tradisional atau fisik dan digital. Melalui jaringan posnya yang luas untuk memberikan akses masyarakat ke layanan pembayaran elektronik yang terjangkau, aman, andal, dan efisien,” jelas Ismail.
Sedangkan kebijakan ketiga diarahkan untuk penyediaan rekening tabungan pos dan layanan rekening giro.
“Berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya, Indonesia saat ini sedang menyusun kebijakan di atas untuk memberikan landasan hukum bagi sumber pendapatan baru untuk penyelenggara pos nasional di era digital,” kata Ismail.
Dirjen Ismail menekankan, transformasi digital dan inovasi sektor pos ini bisa menjadi kunci dalam mengatasi pandemi. Keberadaan pos akan memiliki kontribusi terhadap perkembangan e-commerce dan pertumbuhan ekonomi.
“Sangat penting bahwa satu-satunya jalan ke depan bagi semua negara untuk mengatasi pandemi ini adalah dengan merangkul transformasi digital dan inovasi di sektor posnya, untuk memberi dampak menguntungkan pada e-commerce dan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar