Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan tiga pendekatan dalam menghadapi serangan siber dan menangani konten negatif. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, ketiga strategi ini meliputi pendekatan di sisi hulu, tengah, dan hilir.
“Ketiga pendekatan ini diperlukan mengingat pentingnya keamanan siber di era digital dan terwujudnya lingkungan digital yang aman bagi masyarakat, sehingga diperlukan adanya strategi yang komprehensif dalam kultivasi kultur masyarakat yang sadar akan pentingnya literasi keamanan siber,” papar dia dalam Cyber Intelligence Forum yang berlangsung virtual dari Jakarta, Kamis (12/08).
Semuel menjelaskan, di tingkat hulu pihaknya berfokus pada upaya literasi digital di mana Kominfo bekerja sama dengan lebih dari 110 institusi yang meliputi komunitas, akademisi, lembaga pemerintahan dan sektor privat. Menurut dia, Kominfo akan berfokus pada serangkaian tindakan preventif, antara lain; memblokir akses dan menurunkan konten yang menjadi sumber penyebaran konten negatif.
“Dalam melaksanakan tugas ini, kami bekerjasama dengan lebih dari 16 kementerian dan lembaga terkait. Untuk proses pemblokiran dan penurunan konten negatif, kami bekerjasama dengan penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya.
Selanjutnya di tingkat hilir, Dirjen Semuel menjelaskan, ada dukungan pihaknya dalam penegakan hukum guna mencegah penyebaran konten negatif.
“Dalam hal penerapan tugas ini, kami bermitra dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan,” ungkap Semuel.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga akan menyiapkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik. Mengutip Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020, dia menjelaskan Kementerian Kominfo mewajibkan semua PSE yang beroperasi di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri untuk mendaftarkan PSE-nya melalui OSS, dengan batas waktu tanggal 31 Desember tahun 2021.
“Apabila batas waktu tidak dipenuhi, maka layanan tidak dapat diakses di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga equal playing field dan memudahkan pengendaliannya,” jelasnya.
Bahkan menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pihaknya terus berupaya meningkatkan sistem pengendaliannya. Sehingga bukan hanya menangani konten negatif, tetapi juga melakukan pengendalian terhadap aplikasi-aplikasi yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
(Indonesiatech)
Komentar