Saat ini, pemerintah tengah memperbaiki data angka kematian akibat Covid-19 karena dianggap terdapat sejumlah catatan yang belum sesuai dengan kondisi lapangan. Pembaharuan data tersebut diperlukan sebagai indikator yang digunakan untuk penilaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui, terdapat tiga indikator dasar yang digunakan dalam penetapan level PPKM suatu daerah, yaitu laju penularan, positivity rate, serta angka kematian.
“Pemerintah tidak menghapus atau meniadakan angka kematian dari penilaian level PPKM. Sekarang, tengah dilakukan perbaikan untuk memastikan ketepatan data. Jika sudah rapi, indikator kematian akan kembali dimasukkan,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Jakarta, Kamis (12/08).
Pemerintah menemukan input data berupa akumulasi angka kematian beberapa minggu sebelumnya, sehingga menjadi tidak akurat. Hal ini menimbulkan distorsi dalam proses analisis suatu daerah. Perbaikan data tersebut dilakukan dengan cara memilah data kematian real time hari itu dengan akumulasi data kematian hari-hari sebelumnya.
Menteri Johnny menjelaskan dengan memberikan contoh sebagai berikut: dari jumlah kematian yang diinput, tidak semuanya angka kematian aktual pada tanggal tersebut.
“Di antaranya barangkali terdapat data yang telah tercatat tiga minggu sebelumnya, namun kembali dilaporkan setelah pasienterkonfirmasi meninggal Selama perbaikan data dilakukan, untuk sementara waktu pemerintah menggunakan indikator lain untuk penilaian,” jelasnya.
Johnny menegaskan, sudah menjadi komitmen pemerintah untuk melakukan pengawasan dan perbaikan jika ditemukan adanya kekurangan.
“Pemerintah pusat terus berusaha memperbaiki teknis pendataan dan meningkatkan kualitas data, untuk mengetahui dengan lebih pasti kondisi pandemi di Indonesia,” pungkasnya.
Terkait dengan data kematian, pemerintah berusaha bertindak cepat untuk membenahi data kematian untuk mendapatkan angka yang valid, sehingga hasil penilaian juga makin akurat.
(Indonesiatech)
Komentar