Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendorong Dewan Pers untuk menghadirkan Hak Cipta Jurnalistik atau Publishers Right agar bisa menciptakan kebebasan pers yang lebih optimal di Indonesia. Menurut Johnny, Hak Cipta bagi para insan pers merupakan salah satu cara untuk menghadirkan ekosistem yang sehat dalam bisnis media.
“Regulasi Publishers Rights yang saat ini sedang disusun oleh konstituen Dewan Pers merupakan usulan yang sangat baik dan saya merespon itu secara baik pula. Tentunga ini apat dijajaki lebih luas bersama pemerintah dan stake holders lainnya,” ujarnya dalam acara virtual membahas kebebasan pers, Minggu (15/8) malam.
Menteri Johnny juga menyebutkan, saat ini insan pers berada di titik “at the point of no return” di tengah majunya teknologi penyebaran informasi. Selain itu, media dan insan pers dituntut untuk bisa beradaptasi dengan cepat mengikuti inovasi digital dan ekosistem yang turut berubah seiring bertambah canggihnya teknologi.
Maka dari itu, regulasi Hak Cipta Jurnalistik yang tengah dalam proses di Dewan Pers sejak awal 2021 dikatakan bisa memberikan peluang bagi media untuk bisa mendapatkan posisi yang setara di tengah persaingan bisnis. Cara tersebut juga bisa membantu media untuk bekerja sama secara sejajar dengan penyedia layanan digital agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini.
“Pemerintah tentu memahami bahwa terdapat kebutuhan untuk memastikan fair playing di tengah para pelaku antarindustri karena adanya kondisi kompetitif yang muncul akibat disrupsi digital,” jelas Johnny.
Di negara- negara maj, hadirnya Publisher Rights terjadi untuk meresponi adanya tanda- tanda monopoli global yang terjadi pada belanja iklan di ruang digital yang dikuasai oleh raksasa platform- platform penyedia layanan teknologi seperti Google dan Facebook.
(Indonesiatech)
Komentar