Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah mendukung industri financial technology (fintech) di Tanah Air sepanjang mentaati peraturan di Indonesia atau legal. Selain ada sejumlah payung hukum untuk mendukung aktivitas pinjol, pemerintah juga gencar melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat.
“Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) memahami betul bahwa masa depan industri fintech harus terus didukung dengan pemutakhiran di berbagai aspek. Sehingga, pemerintah perlu hadir memastikan penyelenggaraan industri pinjaman online yang aman dan terpercaya,” kata Menkominfo dalam webinar dengan tajuk “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” yang merupakan kerja sama Majalah Investor dengan Maucash dan Ada Kami, Kamis (19/8).
Pandemi Covid-19 telah meningkatkan adopsi teknologi di berbagai sektor. Termasuk sektor keuangan. Mengutip studi Bank Dunia pada 2020, disebutkan, pertumbuhan volume transaksi sebesar 11%, dan jumlah transaksi sebesar 13% pada perusahaan fintech global.
“Situasi di Indonesia memperlihatkan kondisi sebaliknya. Dimana industri peer to peer (P2P) lending di Indonesia tetap meningkat. Baik dari sisi pendanaan maupun dari penyaluran dana. Ini juga menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penyelanggara P2P lending fintech serta tingkat resiliensi industri yang lebih mumpuni,” terang Johnny.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2021, terdapat 121 penyelenggara P2P lending fintech di Indonesia. Sedangkan distribusi pinjaman yang diberikan hingga Juni 2021 juga sudah menjangkau 25,3 juta masyarakat dengan total penyaluran sebesar Rp 14,79 triliun.
“Angka ini meningkat dari Januari 2021 yang sebesar 24,7 juta masyarakat dan menyalurkan Rp 9,38 triliun. Jadi ada peningkatan yang signifikan walaupun porsinya belum besar dibandingkan dengan traditional banking lending,” jelas Johnny.
Oleh karena itu, menurut Johnny, indutri fintech legal perlu didukung dengan pemutakhiran di berbagai aspek.
“Semuanya merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri P2P fintech, termasuk ancaman dari peneyedia pinjaman online tanpa izin/ilegal,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar