Pandemi Covid-19 mengakibatkan meningkatnya adopsi teknologi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, di Indonesia industri financial technology (fintech) khususnya peer-to-peer lending tetap meningkat baik dari sisi pendanaan maupun penyaluran dana.
“Ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech dan serta tingkat resiliensi industri yang lebih mumpuni,” jelasnya saat memberikan Keynote Speaker dalam Webinar Beritasatu “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta, Kamis (19/08).
Menteri Johnny menyatakan pertumbuhan volume transaksi sebesar 11% dan jumlah transaksi sebesar 13% pada perusahaan fintech global secara agregat. Beberapa jenis perusahaan fintech juga mengalami pertumbuhan, seperti digital custody meningkat 36% dan digital payment meningkat 26%, namun peer-to-peer lending fintech mengalami penurunan transaksi hingga 8%.
“Hal ini juga sejalan dengan tren peningkatan tunggakan hutang yang meningkat hingga 9% dan kasus keterlambatan pembayaran yang meningkat hingga 14%,” jelas Menkominfo.
Mengutip hasil riset Asosisasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) pada tahun 2020, Menteri Johnny mengatakan, kemajuan peer-to-peer lending fintech dapat didukung oleh pengembangan teknologi.
“Seperti infrastruktur cloud, sistem electronic Know Your Customer (e-KYC), hingga fraud database. Kesemuanya merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri peer-to-peer lending fintech, termasuk dari ancaman penyedia pinjaman online tanpa izin di Indonesia atau ilegal,” jelasnya.
Di tengah perkembangan fintech, online/internet serta digital banking, Johnny mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh.
“Kementerian Kominfo memahami bahwa masa depan industri fintech di Indonesia harus terus didukung dengan pemutakhiran di berbagai aspek. Ada domain jasa keuangan yang berkaitan dengan financial technology, online banking, internet banking, digital banking. Saya tak tidak menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan teknis jasa keuangan karena sudah ada lembaga yang menanganinya,” pungkasnya.
Menurut Menteri Johnny, Pemerintah melalui OJK perlu hadir dalam memastikan penyelenggaran industri pinjaman online yang aman dan terpercaya. Bahkan dalam Pasal 40 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 telah mengamanatkan Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, serta memfasilitasi pemanfaatan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Indonesiatech)
Komentar