Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, kebijakan pemerintah mengatur kembali harga tes polymerase chain reaction atau PCR) menjadi berkurang sekitar 45% dari batas harga tertinggi sebelumnya, bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan hasil diagnosa Covid-19 secara lebih cepat sekaligus membantu mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), guna memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing, pemerintah telah melakukan pengaturan kembali harga tes PCR, sehingga kini berkurang sekitar 45% dari batas harga tertinggi sebelumnya. Hasil pemeriksaan juga bisa didapatkan masyarakat dengan lebih cepat, sehingga kasus terkonfirmasi segera bisa ditindaklanjuti,” ujar Menteri Johnny melalui siaran pers, Senin (16/8).
Menurut Johnny, semakin murah tes PCR maka akan mempermudah masyarakat yang memerlukan hasil diagnosa Covid-19 tersebut.
“Perlindungan kesehatan rakyat semasa pandemi Covid-19 selalu menjadi prioritas utama. Semoga kebijakan baik ini dapat memotivasi lebih banyak warga untuk bersikap proaktif melakukan tes secara mandiri, sehingga pada akhirnya Indonesia lebih cepat pulih dari pandemi,” kata dia.
Adapun Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), harga tes PCR yang baru ditetapkan untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000.
(Indonesiatech)
Komentar