Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir 3.856 platform financial technology atau fintech yang tidak berizin. Dari angka tersebut, 3.193 di antaranya merupakan platform pinjaman online atau pinjol ilegal.
“Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses 3.856 konten terkait financial technology yang melanggar peraturan perundangan, termasuk di dalamnya platform pinjaman online tanpa izin/ilegal,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, Kamis (20/9).
Menkominfo mengatakan, pemutusan akses dilakukan sesuai laporan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelenggaraan kegiatan jasa keuangan termasuk pinjol. Nantinya, Kominfo menindak aplikasi pinjol ilegal setelah bekerja sama dengan pihak toko aplikasi.
“Kominfo sudah bekerjasama dengan playstore and appstrore untuk menurunkan aplikasi pinjol yang tidak berizin,” kata Johnny.
Menanggapi hal tersebut, memalui aku Twitternya, Denny Siregar memberikan dukungan penuh pada langkah Kominfo ini.
“Nah gitu dong @kemkominfo.. Blokir tuh kayak gini2, kayak pinjaman online ilegal. Lagian capek nerima sms nya..” tulisnya melalui akun @Dennysiregar7.
Nah gitu dong @kemkominfo..
Blokir tuh kayak gini2, kayak pinjaman online ilegal. Lagian capek nerima sms nya..https://t.co/L84wBExRGz
— Denny siregar (@Dennysiregar7) August 21, 2021
Ada pula tanggapan dari akun twitter @habibthink yang bertanya kepada netizen; “Ada yang punya pengalaman dengan aplikasi pinjaman online ilegal? Coba share dong pengalamannya, gue penasaran..”
Ada yang punya pengalaman dengan aplikasi pinjaman online ilegal? Coba share dong pengalamannya, gue penasaran..
— IG: HabibThink (@habibthink) August 21, 2021
Salah satu tanggapan melalui akun @eunikero mengatakan, dirinya setiap hari mendapatkan teror sms dan telepon.
Pernah 2x.
1. admin kantor lama. Dia pinjem ke bbrp apps, msg² 5-10 jt. Tiap hari dpt teror sms & telpon.2, "temen" deket, dia sampe gelapin duti perusahaan buat nutupin pinjol yg ratusan juta. 🤦🏻
Krn deket, ga cm kena teror dr pinjol, bos dia jg ngejar ke aku. Gila bgt.— eunikero (@eunikero) August 21, 2021
Diketahui, Kominfo akan menggandeng Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan dan penyelengara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) resmi untuk mengedukasi masyarakat terkait pinjol ilegal.
(Indonesiatech)
Komentar