Banyaknya kasus penipuan yang terjadi bermoduskan pinjaman online dan juga banyaknya situs-situs Fintech Ilegal, membuat masyarakat menjadi kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman online dari situs yang terpercaya. Seiringan dengan masalah tersebut, ramai menjadi perbincangan di media sosial Twitter hari ini (21/8), Kominfo akan memblokir 3.856 Fintech Ilegal, termasuk Pinjaman Online melalui hastag #BerantasPinjolIlegal.
Banyak tanggapan positif dari netizen perihal ini. Seperi akun Denny Siregar melalui akun Twitternya @DennySiregar7 yang mengatakan, “Nah gitu dong @kemkominfo.. Blokir tuh kayak gini2, kayak pinjaman online ilegal. Lagian capek nerima sms nya.”
Nah gitu dong @kemkominfo..
Blokir tuh kayak gini2, kayak pinjaman online ilegal. Lagian capek nerima sms nya..https://t.co/L84wBExRGz
— Denny siregar (@Dennysiregar7) August 21, 2021
Tanggapan lain datang dari Mohamad Guntur Romli melalui akun @GunRomli yang menyerukan, “SETUJUUU!!!”
SETUJUUU!!!
OJK: Pinjaman Online Ilegal Harus Kita Basmi Bersama
https://t.co/np1TNlrfBl— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) August 21, 2021
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap platform pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui Appstore/Playstore. Selain itu, Kominfo juga memutus akses laman yang mengarah pada pinjaman online ilegal tersebut.
“Kominfo sudah tengarahi mereka mem-broadcast sms yg berisikan sortener url, yang membawa ke website pinjol ilegal. Jika pinjol menggunakan domain kominfo bisa blokir nama domainnya,” kata Menteri Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar