Pemerintah Indonesia pastikan ibu hamil mendapatkan proteksi lebih agar terhindar dari risiko terpapar dan kematian akibat COVID-19. Perlindungan kesehatan terhadap ibu hamil menjadi priorita guna memaksimalkan proteksi keluarga Indonesia. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat sebanyak 536 ibu hamil dinyatakan positif COVID-19 selama setahun terakhir.
“Angka itu yang patut menjadi perhatian kita semua. Ibu hamil termasuk kelompok rentan, dan perlindungan bagi seorang ibu yang menjadi pusat keluarga, apalagi yang tengah mengandung calon generasi penerus, mutlak kita upayakan. Karena itu, pemerintah terus berusaha memberikan proteksi kesehatan lebih bagi ibu hamil dari penularan virus COVID-19,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Jakarta, Sabtu (21/08).
Menurut Johnny, pemerintah juga akan mendorong setiap daerah untuk segera menyiapkan fasilitas isolasi terpusat (Isoter) bagi ibu hamil. Sebagai langkah preventif, vaksinasi ibu hamil juga menjadi instrumen strategis untuk mencegah penularan, mengurangi risiko sakit berat, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 .
Adapun Menteri Johnny menjelaskan, vaksin COVID-19 terbukti aman dan efektif.
“Jadi tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat. Apalagi ketersediaan vaksin yang dapat digunakan ibu hamil di Indonesia sudahterjaga,” ujarnya.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil sebelum mendapatkan vaksin COVID-19 seperti usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, tekanan darah normal, tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia, tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol.
Apabila tidak ada penyakit pemberat atau penyakitnya terkontrol, ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan surat rujukan bisa didapatkan dari bidan, dokter, dokter kebidanan atau tenaga medis yangmenangani kehamilan. Atau, bisa juga dengan mengakses website pedulilindungi.id atau s.id/infovaksin.
(Indonesiatech)
Komentar