Meski pelaksanaan suntik mati TV analog diundur tahun depan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pastikan migrasi TV analog ke digital akan tetap waktu pada jadwal barunya nanti yaitu 2 November 2022.
Sebelumnya, migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan 17 Agustus 2021. Namun batal dilakukan karena pandemi COVID-19, kurangnya sosialisasi, hingga masukan dari berbagai pihak. Seiring sudah terbitnya Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 tersebut merupakan perubahan atas Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran, TV digital mengudara bertahap mulai 30 April 2022.
“Selain itu juga, banyak masukan dari DPR, industri, pemerintah daerah, masyarakat, termasuk penyelenggara mux dengan kasus COVID-19 yang tinggi, itu lebih baik mempertimbangkan keselamatan dengan penyesuaian jadwal,” imbuhnya.
Meskipun dimulai 30 April 2022 dan dipersingkat menjadi tiga tahapan dari sebelumnya lima tahapan, suntik TV analog tetap secara keseluruhan harus rampung pada 2 November 2022.
Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.
“Dari tadinya ada Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3 itu disatukan jadi Tahap 1 pada 30 April, lalu yang Tahap 2 di 31 Agustus 2022, dan Tahap 3 pada 2 November 2022. Dengan penyesuaian jadwal ini, jadi punya waktu leluasa untuk sosialisasi, distribusi set top box, tanpa merubah target (akhir suntik mati TV analog-red,” pungkas Geryantika Kurnia.
(Indonesiatech)
Komentar