Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya bersama dengan Kementerian Kominfo telah menurunkan (takedown) 42 video Youtuber Muhammad Kece yang diduga menista agama. Data itu merupakan data terakhir pada Rabu (25/8) kemarin.
“Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021 sudah takedown 42 video,” jelas Ahmad kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
42 video itu diblokir karena diduga telah mengandung muatan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Ahmad kemudian menjelaskan pihaknya juga tengah mengajukan proses penutupan akses 38 video lagi yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama akhirnya ditangkap pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam. Ia ditangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8).
(Indonesiatech)
Komentar