Pemerintah tengah berupaya untuk menciptakan ruang perdagangan digital yang aman. Selain mengambil langkah tegas atas pelanggaran regulasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya juga menyiapkan pelindungan data dan layanan publik yang andal. Menurutnya, saat ini ada tantangan penipuan yang perlu diwaspadai setiap saat. Oleh sebab itu, Johnny mengajak semua pihak untuk bekerja sama membasmi penipuan pinjaman online ilegal.
“Sekali lagi, marilah kita bekerja sama-sama untuk tidak mentolerir dan membasmi hal ini supaya masyarakat terhindar dari penipuan daring, kami tidak akan pernah segan-segan. Saya tentunya dengan Pak Wimboh (Ketua Dewan Komisioner OJK) akan mengambil langkah yang tegas tidak memberikan toleransi karena sekali diberikan toleransi, maka pemanfaatan ruang digital kita menjadi kotor dan akan sulit kita mengambil manfaat yang maksimal dan optimal di dalamnya,” paparnya dalam Webinar Perkembangan Teknologi Digital di Indonesia dan Visi Digitalisasi Nasional yang berlangsung virtual dari Jakarta, Jumat (27/08).
Sejak 2018 sampai dengan Agustus 2021, Johnny mengatakan, Kominfo telah memutus akses 3.867 konten fintech yang melanggar peraturan perundangan.
“Termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau illegal platform. lni semua kita lakukan untuk memastikan OJK dan rekan-rekan dari industri dapat bekerja lebih tenang. Karenanya, kita perlu terus hand-in-hand saling bertukar informasi dan bekerja bersama-sama to reach the same goal,” jelasnya.
Menteri Johnny juga mendorong penyelenggara platform tekfin memperhatikan tata kelola data di tempatnya masing-masing.
“Pertama, pastikan teknologi security selalu terupdate dan teknologi yang terbaru karena kita berkejar-kejaran dengan kemampuan illegal hackers. Kedua, pastikan bahwa tersedia sumberdaya manusia yang berkaitan dengan penanganan teknologi security di tempat kita masing-masing. Ketiga, siapkan tata kelola yang berhubungan dengan teknologi security di semua pusat data yang kita gunakan,” kata Johnny menjabarkan.
MJohnny mengatakan, pengelolaan data pribadi dan pusat data dipayungi regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksanaannya.
“Termasuk dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 yang turunan teknisnya ada di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar