Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk cermat dalam menyimpan data digital dari sertifikat vaksin Covid-19 agar tidak terjadi kebocoran data. Hal tersebut disebabkan oleh maraknya jasa pencetakan fisik untuk sertifikat vaksin Covid-19.
Pemilik sertifikat vaksin Covid-19 juga perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya.
“Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” ujar juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Selasa (14/7), dikutip dari laman aptika.kominfo.go.id.
Kominfo juga menegaskan kepada para penyedia jasa pencetakan kartu vaksin agar bisa menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin Covid-19.
Dikutip dari indonesiabaik.id, tidak ada persyaratan yang mewajibkan masyarakat mencetak kartu vaksin dalam bentuk kartu atau cetak.
Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat vaksin Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik. Demi menjaga keamanan informasi pribadi, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mencetak kartu vaksin berisiko terjadi kebocoran data pribadi. Hal ini karena bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai pada berbagai hal negatif. Contohnya, seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
Sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui laman dan aplikasi PeduliLindungi, atau diakses melalui link SMS yang dikirim dari nomor 1199. Masyarakat juga bisa menyimpan sertifikat di penyimpanan handphone atau komputer dalam bentuk tangkapan layar (screenshoot).
(Indonesiatech)
Komentar