Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan akan terus memperkuat tata kelola perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi.
Pemerintah juga meminta masyarakat untuk percaya terhadap penggunanaan aplikasi PeduliLindungi yang bagus dan aman karena selalu disempurnakan. Nantinya, aplikasi ini sangat penting dan strategis sebagai syarat mobilitas, termasuk sebagai upaya bersama untuk meredam laju pandemi.
Ketiga lembaga tersebut menjelaskan, informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi tidak berasal dari sistem PeduliLindungi.
“Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Sementara informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan bersama, Jumat (3/9).
Johnny juga menerangkan, jika sebelumnya sistem PeduliLindungi mengharuskan pengguna menyertakan nomor handphone, maka kini hanya menggunakan lima parameter, yakni nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.
Selanjutnya terkait penguatan perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi, pemerintah melakukan tiga pembagian tugas dan fungsi sebagai berikut:
Pertama, Kementerian Kesehatan, sebagai wali data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN), sesuai peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
Kedua, BSSN sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
Ketiga, Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data sistem PeduliLindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dalam pernyataan ketiga lembaga, mereka juga memastikan pemerintah akan mengawasi secara ketat keseriusan seluruh pengelola untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan data pribadi yang dikelolanya.
Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 2019 sampai 31 Agustus 2021.
Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi, di mana empat PSE dikenai sanksi teguran tertulis, sedangkan kepada 18 PSE lain diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan sistem elektronik.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar