Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengimbau stasiun televisi untuk bijak menggunakan hak siarnya. Terlebih lagi, lembaga penyiaran diminta tidak membagikan konten yang bertentangan dengan norma sosial, termasuk glorifikasi terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia.
“Kita harus memanfaatkan pertelevisian kita, apalagi sekarang sudah masuk ke era digital broadcasting, untuk siaran-siaran dan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, secara khusus bagi anak-anak kita,” kata Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/9).
Menurut Menkominfo, regulasi di Indonesia telah melarang pedofilia. Dengan begitu, lembaga penyiaran pun dilarang menayangkan informasi yang berpotensi mendorong munculnya kasus pedofilia di Tanah Air.
“Pedofilia tidak boleh di Indonesia karena itu melanggar hukum. (Menyiarkan) itu melanggar cita-cita bersama kita,” ungkap Johnny.
Selanjutnya, Menkominfo menyerahkan masalah sanksi stasiun televisi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“KPI yang akan melihat kontennya. Akan tetapi, UU (undang-undang) kita kan sudah mengatur terkait pedofil ya kita hindari yang seperti itu,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar