Pemerintah telah mewajibkan masyarakat yang bepergian untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna pemantauan kondisi kesehatan mereka. Selain itu, Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa turut mendaftar aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan situs vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA yang hendak mendaftar dan mengajukan verifikasi.
“Setelah itu, pendaftar harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi,” papar Johnny dalam keterangan, Kamis (16/9).
Menurut Johnny, WNI atau WNA yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses berbagai tempat fasilitas umum, harus mempersiapkan KTP bagi WNI. Sedangkan untuk WNA, harus mempersiapkan izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) atau bisa juga menggunakan izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi.
“Penambahan fitur ini dapat membantu dalam melakukan tracing dengan cepat untuk mengendalikan pandemi,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar