Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya telah menghapus sebanyak 24.531 konten negatif yang terdiri dari kasus pornografi, kasus terorisme hingga hoaks terkait Covid-19 maupun vaksin di internet hingga September 2021.
“Sebanyak 214 kasus konten pornografi anak, 22.103 kasus konten terkait terorisme, 1.895 kasus konten misinformasi Covid-19, serta 319 konten misinformasi vaksin Covid-19,” ujar Johnny, Minggu (19/9).
Johnny menjelaskan, penghapusan konten negatif di internet merupakan salah satu pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam menangkis sebaran konten negatif di internet.
Ia mengungkapkan, ada tiga pendekatan yang dilakukan yakni di tingkat hulu, menengah dan hilir.
Pada tingkat hulu, menurut Johnny, Kominfo melakukan kerja sama bersama 108 komunitas, akademisi, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Dengan mendidik masyarakat guna menyebarkan informasi yang akurat dan positif untuk menghentikan penyebaran konten negatif seperti hoaks, misinformasi, disinformasi, serta malinformasi,” kata dia .
Untuk pendekatan di tingkat menengah, Kementerian Kominfo mengambil langkah preventif untuk menghapus akses konten negatif yang diunggah ke situs web atau platform digital.
“Ini kami lakukan apabila menemukenali adanya akun yang mendistribusikan kabar bohong dan konten palsu terkait Covid-19, soal vaksin dan vaksinasi,” jelasnya.
Johnny juga mengatakan, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan platform media sosial.
“Selain itu, kami secara proaktif menyampaikan temuan isu konten negatif melalui seluruh kanal komunikasi media sosial Kominfo, laman resmi kominfo.go.id,” ungkap Menkominfo.
Kemudian di tingkat hilir, Kominfo mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil tindakan yang tepat dalam mencegah penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan di ruang digital.
“Pendekatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan situs web, akun media sosial, dan saluran lainnya yang dioperasikan pemerintah, antara lain untuk menangkal penyebaran hoaks, disinformasi, misinformasi maupun malinformasi yang terkait pandemi Covid-19,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar