Migrasi TV analog ke digital baru dilakukan pada 2022 mendatang. Meski begitu, masyarakat bisa mencoba siaran TV digital menggunakan siaran Simulcast. Untuk itu, jangan sampai salah membeli Set Top Box (STB), apalagi yang tidak bersertifikasi resmi.
Set top box merupakan alat untuk menangkap siaran TV digital sehingga bisa dinikmati tanpa harus mengganti perangkat televisi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melabeli 13 set top box yang sudah memiliki sertifikasi. Sejauh ini baru ada 13 merek set top box mendukung siaran TV digital yang resmi terdaftar.
“Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Kominfo melalui website siarandigital.kominfo.go.id.
Persyaratan teknis televisi digital dan set top box sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Berikut ini adalah daftar 13 set top box resmi bersertifikasi Kominfo untuk saat ini:
- Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
- Polytron PDV 600T2
- Ichiko 8000HD
- Akari ADS-2230
- Akari ADS-210
- Akari ADS-168
- Venus Brio
- Tanaka T2
- Matrix APPLE
- Evercoss STB1
- Nextron NT2000-D
- Nextron TR 1000
- Evinix H-1
DIketahui, Kominfo akan menghentikan siaran TV analog mulai tahun depan yang dibagi ke dalam tiga tahap, dimulai 30 April 2022.
(Indonesiatech)
Komentar