Kementerian Kominfo telah meluncurkan Sistem Aduan Instansi untuk mempercepat penanganan konten negatif di internet. Konten yang dimaksud adalah konten berupa website, aplikasi, konten, akun di platform media sosial, maupun platform digital lainnya.
“Dengan adanya Sistem Aduan Instansi diharapkan dapat memudahkan instansi sektor dan aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan konten negatif. Dibuatnya sistem ini juga untuk mendukung amanat PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat,” papar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara Sosialisasi Sistem Aduan Konten Instansi, Selasa (21/09).
Samuel melanjutkan, pada Pasal 15 Ayat 3 disebutkan bahwa PSE Lingkup Privat wajib melakukan take down terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat empat jam setelah peringatan diterima.
Dirjen Aptika menjelaskan bahwa selama ini koordinasi terkait pelaporan konten internet ilegal dari instansi masih melalui e-mail, aplikasi pesan singkat, dan file hardcopy.
“Laporan dari K/L/D/I masih bersifat manual, sehingga berisiko terjadinya kesalahan dan kekurangan data aduan,” jelasnya.
Melalui Sistem Aduan Instansi Koordinasi diharapkan pelaporan konten internet ilegal dapat melalui satu pintu sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Sistem ini juga dapat memudahkan K/L/D/I dalam melakukan pelacakan atas laporan konten internet ilegal dan adanya standar yang sama untuk setiap proses pelaporan konten. Tentu harapannya dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam melakukan input data aduan,” jelas Semuel.
Penanggulangan konten negatif telah berlangsung sejak disahkannya UU ITE, dan hingga kini pemerintah terus memperbaiki dan mencari cara paling efektif.
“Setiap instansi sektor atau dan APH dapat mengadukan konten negatif melalui situs instansi.aduankonten.id dengan mendaftarkan akun instansi dan narahubung yang telah ditugaskan instansi masing-masing. Semoga adanya sistem baru yang kita bangun ini bisa mempercepat respon terhadap pelanggaran-pelanggaran di ruang digital,” pungkas Dirjen Semuel.
(Indonesiatech)
Komentar