Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun tata kelola sektor jasa keuangan digital (fintech) berkualitas, aman, dan bermanfaat. Menkominfo Johnny Plate mengatakan, pihaknya melakukan itu untuk mendorong ekosistem digital dan pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat.
“Kominfo secara aktif turut memastikan ekosistem dan praktik tata kelola sektor jasa keuangan digital yang aman dan dipercaya oleh masyarakat melalui penyelenggaraan pengawasan dengan sinergi dan kolaborasi bersama kementerian/lembaga terkait,” tegas Johnny dalam acara Forum Ekonomi Digital II “Financial Technology dan Pinjaman Online” yang dilaksanakan secara hibrida dari Jakarta, Rabu (29/09).
Menkominfo mengatakan, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bank Indonesia, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (Kemenkop UKM) telah membuat komitmen untuk memberantas platform pinjaman online ilegal.
“Jadi, sudah ada MoU diantara lembaga-lembaga tersebut. Ini untuk merespon agar fintech (pinjol) kita berkembang dengan baik. Sesuai tugas dan amanat yang diberikan melalui Undang-Undang, Kementerian Kominfo akan melaksanakan 5 peran,” jelasnya.
Sebagai langkah pertama, Kominfo akan melakukan cyber patrol, termasuk peningkatan kapasitas crawling shift (Cyber Drone Kominfo). Kemudian, akan dilakukan juga pemutusan akses situs, website, aplikasi dan semua penawaran pinjaman online ilegal melalui teknologi informasi.
“Tadi saya mendengar sedikit, ini perlu kerja bersama, kerja kolaborasi. Banyak aspeknya, yang saya bicarakan ini adalah aspek teknologi digitalnya. Pemberantasan pinjaman online ilegal tidak saja aspek teknologi digital, aspeknya sangat luas termasuk cara berpikir, kultur budaya, dan aspek-aspek lainnya. Itu adalah cara berpikir dan sikap masyarakat,” papar Johnny.
Kominfo juga berupaya menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui pengiriman dalam jumlah massal (blasting) SMS kepada masyarakat.
“Jadi hati-hati, pesannya harus kita kirim kepada masyarakat karena ini digunakan semuanya, SMS blasting pun dipakai dalam rangka menciptakan ketakutan, kekhawatiran, rasa was-was masyarakat,” Johnny berpesan.
Terakhir, Kominfo akan bekerja sama dengan satuan tugas anggota waspada investasi untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Semua langkah itu, menurut Johnny, dilakukan demi melindungi masyarakat.
“Kalau pinjam ya harus bayar, jika tidak bisa bayar jangan pinjam. Itu yang paling utama dulu. Kalau mau pinjam, pinjamlah melalui saluran yang benar. Jangan sampai butuh duit, gunakan saluran yang salah, begitu terjadi masalah ngenplang pula. Nah, ini tidak sehat nanti. Kita harus bangun yang sehat antara hak, tugas dan kewajiban seimbang,” jelasnya.
Kementerian Kominfo sejauh ini menerima berbagai aduan masyarakat terkait penyelenggaraan investasi.
“Baik lewat media, melalui rekan-rekan wartawan, melalui aplikasi pesan dan kanal-kanal sosial media lainnya,” kata Johnny.
Oleh karena itu, melalui Forum Ekonomi Digital II yang diselenggarakan oleh Direktorat Ditjen Aptika Kominfo, Menkominfo berharap agar berbagai masukan, harapan dan keinginan tersebut diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas-otoritas lainnya.
(Indonesiatech)
Komentar