Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi 2,3 GHz. Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, penataan dilakukan usai penetapan Telkomsel dan Smartfren sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz pada bulan Mei 2021 yang lalu.
“Penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz ini dilaksanakan sejak 14 Juli 2021 sampai dengan 28 September 2021, dengan perubahan frekuensi pada 15.577 Base Transceiver Station (BTS) dan dilakukan secara bertahap melalui 9 klaster di berbagai daerah di Indonesia,” jelas Johnny dalam Konferensi Pers Penyelesaian Refarming 2,3 GHz, di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (29/09).
Menurut Menkominfo, 9 klaster tersebut mencakup Kepulauan Riau, Sumatera Bagian Utara, Jawa Bagian Tengah, Sulawesi Bagian Utara, Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Jawa Bagian Barat kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi.
“Klaster 7a sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Blitar, dan Kabupaten dan Kota Madiun. Dan klaster 7b sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kota Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Kab. Sumenep, serta klaster 8 Papua, Maluku, dan Maluku Utara,” kata dia.
Menkominfo menjelaskan, pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz, dilakukan atas dasar dua payung hukum, yaitu Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 300 Tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3, dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang atau Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 123 Tahun 2021.
“Penataan ulang pita frekuensi 2,3 tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita spektrum frekuensi 2,3 GHz, yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous) untuk ditata ulang,” lanjutnya.
Selama proses refarming berlangsung, Kominfo melalui UPT Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio ikut membantu atas keberhasilan proses refarming.
“Salah satunya dengan melakukan kegiatan Frequency Clearance sebanyak minimal dua kali, yakni sebelum proses pemindahan pita frekuensi radio dan setelah pemindahan pita frekuensi radio pada setiap klaster. Frequency Clearance penting agar benar-benar bisa dimanfaatkan dan digunakan dengan baik,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar