Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY menggrebek perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Yogyakarta. Diketahui, perusahaan ini menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal sekaligus dan tak terdaftar di OJK.
“Ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Ini tidak terdaftar di OJK dan lintas daerah,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman, Kamis (14/10).
DIberitakan sebelumnya, penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah ruko tiga lantai. Arief mengatakan, dari 23 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan tersebut, hanya satu di antaranya yang terdaftar di OJK yakni bernama Onehope. Sementara sisanya tidak terdaftar tersebut di antaranya :
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
Berita penggrebekan ini sempat viral di media sosial, salah satunya Twitter melalui hastag #JokowiBrantasPinjolIlegal yang telah di-retweet oleh belasan ribu orang.
Ikut menanggapi isu pinjaman online ilegal ini, Tokoh Muda Nahdlatul Ulama sekaligus politisi, Mohammad Guntur Romli melalui akun Twitternya @GunRomli menyampaikan bahwa oknum-oknum pinjaman online ilegal kerap kali meneror korbannya hingga ancaman penyebaran foto vilgar milik korban.
Jerat Pinjol Ilegal: Sebar Foto Vulgar hingga Bunuh Diri https://t.co/utV3kfQFmP
Bantai Pinjaman Online Ilegal#JokowiBrantasPinjolIlegal@jokowi@ListyoSigitP@PlateJohnny@kemkominfo
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) October 15, 2021
(Indonesiatech)
Komentar