Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Hal ini didasari oleh adanya sebanyak lebih dari 68 juta rakyat yang terlibat dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial. Perputaran dana atau omzet dari pinjol juga tercatat telah mencapai Rp260 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangannya setelah rapat bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/10).
Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk moratorium atau menangguhkan sementara penerbitan izin pinjol baru. Hal itu disebabkan karena banyaknya penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.
Dalam wawancara Menkominfo di Metro TV, Johnny mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan moratorium tersebut sejak diputuskannya keputusan presiden. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BKPM dan lembaga terkait lainnya.
“Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. Meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” jelas Johnny.
Menurut Menkominfo, pihaknya selama rentan 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup sebanyak 4.874 akun pinjaman online. Pada 2021 sendiri, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di berbagai kanal internet.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” jelas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar