Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo sangat memperhatikan penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol. Menurut Johnny, Presiden telah memberikan arahan yang sangat tegas saat rapat internal membahas persoalan tersebut.
“Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” papar Johnny dalam keterangan pers usai rapat bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (15/10).
Menurut Menkominfo, Kementerian yang dipimpinnya sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021 sendiri, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” jelas Johnny.
Menkominfo menyampaikan, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas.
“Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegas Johnny.
Menkominfo juga mengatakan, Kementerian Kominfo telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.
“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar